Ramadhan 2022

Bolehkah Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi aturan membayar zakat fitrah 

POS-KUPANG.COM - Banyak amalan yang dilakukan saat bulan suci Ramadhan, salah satunya mengeluarkan zakat.

Zakat Fitrah wajib dilakukan umat muslim mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

Dilansir dari Sermabinews.com, selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa, yang biasanya dibayar di penghujung Ramadhan.

Adapun biasanya zakat fitrah bagi satu anggota keluarga ditanggung oleh kepala keluarganya.

Baca juga: Contoh Ceramah Kultum Ramadan dari Hari Pertama, Mulai Keutamaan Ramadhan Hingga Zakat Fitrah

Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya?

Apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang istri?

Ustad Abdul Somad alias UAS rupanya pernah membahas persoalan ini, menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

Jawaban sekaligus penjelasan UAS terkait persoalan membayar zakat fitrah pakai uang istri tersebut juga ditayangkan dalam sebuah video di salah satu kanal YouTube.

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

Baca juga: Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah 

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Menjawab pertanyaan itu, UAS pun menyampaikan sebuah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved