Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan! Kapan Pembukaan SPMB 2022 Poltekip dan Poltekim?
Sampai saat ini belum ada pengumuman mengenai pendaftaran SPMB Poltekip dan Poltekim tahun 2022.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM - Bagi siswa kelas XII yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mencari informasi mengenai sekolah kedinasan maka salah satunya adalah yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sekolah kedinasan banyak menjadi rebutan dari lulusan SMA/SMK karena setelah selesai pendidikan bisa langsung menjadi PNS.
Apalagi sekarang ini kebijakan pemerintah adalah penerimaan PPPK sedangkan CPNS dilakukan melalui sekolah kedinasa yang berada di bawah kementerian.
Ada dua sekolah kedinasan dibawah kementerian ini yakni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).
Dikutip dari Kompas.com Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1).
Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknik Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1).
Kapan pendaftaran SPMB Poltekip dan Poltekim 2022?
Sampai saat ini belum ada pengumuman mengenai pendaftaran SPMB Poltekip dan Poltekim tahun 2022.
Jika dilihat dari situs kementerian hukum dan HAM mengenai seleksi calon taruna/taruni tahun 2021 maka ada berbagai syarat yang ditentukan, diantaranya
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA / sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;
Cara Pendaftaran
1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id)
dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
f. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk
POLTEKIM;
h. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak
hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat
dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id)
dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
g. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
Tahapan seleksi
Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan :
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).