Berita Lembata Hari Ini
Nelayan Hadakewa Lembata Atasi Eksploitasi di laut Dengan Konservasi Muro
Menurut dia, kapal purse seine dan lampara masuk ke Teluk Lewoleba sejak dua atau tiga tahun lalu
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
"Harus Muro di Teluk Hadakewa, kalau tidak hancur," tegasnya.
Sistem Zonasi Muro
Dalam Muro, masyarakat juga punya kearifan untuk menetapkan zonasi yakni pertama; “Tahi Tubere” atau“ Jiwa Laut”. Lokasi ini sama dengan Zona Inti. Tempat ini menjadi kamar ikan kawin-mawin dan beranak pinak. Sebab itu, jangan diganggu agar ikan bisa berkembang biak menjadi banyak dan dewasa agar ketika keluar bisa ditangkap.
Kedua, “Ikan Berewae” atau“ Ikan Perempuan”. Lokasi ini sama dengan Zona Penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan untuk menangkap ikan di lokasi ini tapi cuma dengan memancing.
Baca juga: Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli: Pelaku Perjalanan Cukup Kantongi Vaksin Tiga Kali
Ketiga, “Ikan Ribu Ratu” atau“ Ikan untuk Umum”. Lokasi ini sama dengan Zona Pemanfaatan. Lokasi ini akan dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan. Ada yang setiap tahun, ada yang tergantung dari kebutuhan umum, dan ada yang dibuka 3–5 kali setahun untuk semua masyarakat menangkap beramai-ramai.
Piter Pulang berujar, pihaknya terus melakukan 'penyadartahuan' tentang Muro atau Bedu dan dampaknya untuk perubahan iklim.
"Tiga elemen yang juga mau kita jaga itu mangrove, terumbu karang dan lamun," tegasnya.
Baca juga: Ini Total Capaian Vaksinasi di Kota Kupang Berdasarkan KTP
Melalui konsultasi publik, Muro seluas 358,28 ha disepakati masyarakat di 6 desa untuk dilindungi; melalui advokasi Muro di legitimasi melalui Sumpah Adat di Namang dan dilegalisasi melalui SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:192/KEP/HK/2019 tertanggal 11Juni 2019 tentang “Pencadangan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Lembata” dan dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Lembata Nomor 95 Tahun 2021.
Melalui pemberdayaan 25 orang anggota POKMASWAS Kapitan Sari Lewa, Muro diawasi melalui sebuah SOP bersama Tim Pengawas di Tingkat Kabupaten; dan melalui SK Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor:
DISKAN.523/SD1.101/v/2019,KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS) KAPITAN SARI LEWA di 5 desa, mendapat mandat untuk melakukan pengawasan.(*)