Berita NTT Hari Ini
Personel TNI Angkatan Laut Sambangi Kantor Imigrasi Labuan Bajo
Melatih dan membentuk sikap serta etika pegawai, sehingga dalam kondisi apapun seluruh pegawai akan selalu sigap dan siap.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Labuan Bajo menyambangi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jumat, 11 Maret 2022.
Kedatangan personel TNI AL Lanal Labuan Bajo yang diwakili oleh Letnan Rudi beserta tiga orang personel lainnya tersebut dalam rangkaian kegiatan pelatihan peraturan baris berbaris (PBB) untuk tunas pengayoman Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Membuka kegiatan pelatihan PBB, Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengatakan bahwa PBB merupakan hal dasar dan wajib untuk dikuasai oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Pelatihan baris- berbaris ini dilakukan tidak hanya untuk melatih fisik, tetapi juga melatih kedisiplinan pegawai karena merupakan modal pokok dalam melaksanakan tugas ataupun kegiatan. Tanpa kedisiplinan pekerjaan yang dilakukan hasilnya tidak akan bisa maksimal," kata Jaya Mahendra.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi
Sementara Letnan Rudi dari TNI AL Lanal Labuan Bajo juga mengatakan bahwa tujuan dari PBB ini adalah untuk melatih dan membentuk sikap serta etika pegawai, sehingga dalam kondisi apapun seluruh pegawai akan selalu sigap dan siap.
Letnan Rudi didampingi oleh Letnan Udi beserta dua personil lainnya mengajarkan beberapa teknik dasar dalam PBB, berupa gerakan di tempat yang terdiri dari 12 gerakan dasar serta gerakan berpindah.
Kegiatan PBB ini disambut dengan antusias dan semangat oleh pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo, khususnya bagi tunas pengayoman.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi
Diharapkan kekompakan dan keseragaman gerakan pada saat kegiatan PBB ini tidak hanya berakhir di lapangan, namun juga dapat diterapkan pada saat melaksanakan tugas dan fungsi pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam melayani masyarakat. (*)