Praktek Trading Ilegal

Dalam Masalah,Rizky Febian,Reza Arap,Rizky Billar dan Lesti Kejora Diduga Terima Uang Doni Salmanan 

Kasus Trading ilegal menyeret nama sejumlah artis. Rizky Febian Reza Arap,Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga ikut terima uang dari Doni Salmanan

Editor: Adiana Ahmad
Instagram @ybrap/@donisalmanan
Reza Arap dan Doni Salmanan - Dalam Masalah,Rizky Febian Reza Arap,Rizky Billar dan Lesti Kejora Diduga Terima Uang Doni Salmanan  

Jejak Kasus Doni Salmanan

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

(Tribunnews.com/.Siti N/Igman Ibrahim/Bayu Insra ) (Kontan/ Adi Wikanto, Hikma Dirgantara)

Berita terkait Aplikasi Treding Ilegal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Uang Doni Salmanan, Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa?, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/10/terima-uang-doni-salmanan-reza-arap-rizky-febian-rezky-billar-dan-lesti-kejora-bakal-diperiksa?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved