Unwira Kupang

Kampus Unwira Keluarkan Panduan Penyelenggara Pembelajaran Tahun Akademik 2021/2022, Ini Tujuannya

Perguruan tinggi terbaik di Provinsi NTT, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Wakil Rektor I Unwira Kupang, Samuel Igo Leton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Provinsi NTT, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.

Dikeluarkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran ini berdasarkan keputusan bersama 4 Menteri Nomor 01/KB//2020 tanggal 15 Juni 2020 yang mengharuskan semua perguruan tinggi untuk mempersiapkan diri secara baik agar tetap dapat menjalankan aktivitas pembelajaran secara baik.

Selain itu memastikan pembelajaran daring dilaksanakan secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif berpusat pada mahasiswa.

Baca juga: Kampus Unwira Kupang Tutup Perkuliahan Tatap Muka Hingga 12 Maret 2022

Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Semeter Genap tahun Akademik 2021/2022 dikeluarkan oleh Rektor Unwira Kupang, Pater Philipus Tule, SVD Nomor: 16/WM.H/KEP.2022 terhitung tanggal 5 Maret 2022.

Wakil Rektor I Samuel Igo Leton kepada POS-KUPANG.COM, Senin 7 Maret 2022 diruangannya mengatakan Kampus Unwira Kupang telah membuat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di semester genap 2021/2022 ini.

Samuel menyebut terdapat tiga point dari Panduan tersebut yakni pertama, Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca juga: Kampus Unwira Kupang Buka Tiga Jalur PMB TA 2022/2023, Ini Persyaratannya

Menurut Samuel ditekankan paling pertama Prokes karena melihat situasi covid saat ini. 

Dikatakan Samuel, siapa pun yang akan masuk dilingkungan kampus harus sehat, sudah mendapat pelayanan vaksin (paling kurang tahap II). Bagi yang belum vaksin diharapkan membuat surat pernyataan bahwa tidak bisa divaksin, mahasiswa maupun dosen dan pegawai wajib melakukan pemantauan dan pelacakan melalui aplikasi peduli lindungi sebelum memasuki area kampus.

Ia menyampaikan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring maupun luring, tapi harus dilakukan secara bertanggungjawab dan konsekuen oleh semua dosen dan mahasiswa demi tercapainya capaian pembelajaran yang telah ditetapkan pada masing-masing mata kuliah.

Baca juga: Kampus Unwira Kupang Terapkan Perkuliahan Blended Learning 

Namun, kata dia terkait pembelajaran pun akan disesuaikan dengan level PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila tingkat vaksinasi diatas 80 persen baik itu mahasiswa, dosen dan pegawai maka dapat dilakukan pembelajaran tatap muka normal (apabila PPKM level I) dengan durasi maksimum 6 jam perhari.

Tingkat vaksinasi apabila hanya mencapai 40 persen, kata Samuel pembelajaran tatap muka pun masih dapat dilakukan secara terbatas dengan durasi pembelajaran 4 jam perhari atau full lakukan pembelajaran daring.

"Tapi apabila PPKM sudah mencapai level 4, maka semua pembelajaran akan dilakukan secara daring", katanya. (*)

Wakil Rektor I Unwira Kupang, Samuel Igo Leton
Wakil Rektor I Unwira Kupang, Samuel Igo Leton (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved