Berita NTT Hari Ini
Agus CH Dula Tolak Putusan MA, Jaksa Eksekutor Kejati NTT Eksekusi Terdakwa Pidana Penjara 9 Tahun
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat telah mengeksekusi terdakwa
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat telah mengeksekusi terdakwa Agustinus CH Dula.
"Terdakwa Agus CH Dula telah dieksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022", kata Hendrik Tiip, Jaksa Eksekutor Kejati NTT, kepada Pos-Kupang.Com, Sabtu 5 Maret 2022.
Hendrik menyampaikan dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan menolak permohonan Kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tersebut, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021.
Dikatakan Hendrik, isi amar putusan itu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.
Selain itu, memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dula dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda sebesar Rp.600.000.000 sub. 3 bulan kurungan.
Baca juga: Agus Dula Merasa Dizalimi Vonis 7 Tahun Mantan Bupati Manggarai Barat
Akan tetapi pada saat pelaksanaan eksekusi, kata Hendrik terdakwa Agus CH Dula berkeberatan dan menolak untuk tidak mau dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lanjutnya, terdakwa beralasan harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung dan alasan lainnya.
Selaku Jaksa Eksekutor, hedrik pun telah menjelaskan bahwa sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung dan sesuai dengan SEMA 2 TAHUN 2010 dan SEMA 1 tahun 2011 dengan mendasari Petikan Putusan tersebut Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.
"Akan tetapi terdakwa Agustinus CH dula tetap menolak untuk di eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap", tandasnya
Baca juga: JPU Kejati NTT Apresiasi Putusan Majelis Hakim Terhadap Terpidana Agus Dula, Begini Putusannnya
Hendrik menambahkan sekaligus menegaskan bahwa putusan kepada terdakwa tetap dilaksanakan karena telah inkracht.
Menurutnya tidak ada alasan dari terdakwa untuk menolak untuk dilaksanakan eksekusi oleh tim eksekutor Kejati NTT.
"Itu hak terdakwa untuk menolak, tapi putusan tetap berlaku bagi terdakwa", tutupnya
