Berita NTT Hari Ini
Ini Besaran Biaya Bagi Lembaga Bantuan Hukum Gratis di NTT
Tahun 2022 anggaran yang digelontorkan untuk layanan ini sebesar Rp 787. 050.000 dengan kategori perkara litiga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Di Nusa Tenggara Timur, 15 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memberikan layanan itu. OBH terdaftar di Kemenkumham kantor wilayah (Kanwil) NTT menjalankan amanat tersebut.
Tahun 2022 anggaran yang digelontorkan untuk memberikan layanan ini sebesar Rp 787. 050.000 dengan kategori perkara litigasi sebesar Rp 630.000.000 dan non litigasi 157.050.000.
Baca juga: Komposisi Fraksi PAN DPRD NTT Berubah, Rambu Praing jadi Ketua
"Litigasi itu menyangkut pidana, perdata, dan TUN. Non litigasi berkaitan penyuluhan, konsultasi dan penelitian hukum, investigasi kasus secara elektronik maupun non-elektronik, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan," jelas Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM NTT, Marciana Dominika Jone, Selasa 1 Maret 2022.
Pada pencarian di triwulan I tahun 2022 ini dijelaskan, tahapan litigasi sebesar Rp 150.000.000 sejak penyidikan, gugatan, pemeriksaan pendahuluan, putusan pengadilan dan bagi 30 jumlah kasus biasa.
Baca juga: Dewi Leba Masuk Bursa Calon Gubernur NTT Periode 2024-2029 Versi PollingKita.com
Sementara pada non litigasi pencarian sebesar Rp 56.000.000 untuk tahap penyuluhan hukum 15 kegiatan, konsultasi hukum, dan drafting dokumen hukum.
Marciana menerangkan, anggaran bagi OBH ini murni diberikan untuk penanganan kasus. Sedangkan untuk berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan.
Baca juga: Jelang Nyepi, PHDI NTT Gelar Berbagai Kegiatan
Untuk itu, Marciana menyebut, pada verifikasi sangat penting dan menjadi pertimbangan utama Kemenkumham mengakomodir OBH. OBH yang telah terbiasa dan sering memberikan bantuan hukum gratis akan memiliki penilaian penting termaksuk bisa diteken kerja sama dengan Kemenkumham.
OBH baru akan melakukan pencarian anggaran itu ketika menyelesaikan tiap tahapan kasus. Tiap tahapan ini pun berbeda nilai biaya dengan umlah tahapan pembayaran hingga 30.
Baca juga: Polda NTT Utamakan Protokol Kesehatan Dalam Operasi Keselamatan Berlalu-Lintas
Meski dengan keterbatasan anggaran ini, Marciana mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan ini. Bahkan, respon dari Pemerintah di daerah juga sangat baik. Terbukti melalui kerjasama dengan Kemenkumham dan intervensi anggaran Pemerintah setempat dalam bantuan hukum melalui OBH yang terdaftar.
"Untuk pembayaran penyidikan di tahapan pidana, gugatan pada perdata, dan pemeriksaan pertama di tata usaha itu masing-masing Rp 2 juta. Persidangan Rp 2 juta, dan banding, kasasi serta peninjauan kembali masing-masing Rp 1 juta," tambah Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham NTT, Bernadete Benedictus.
Baca juga: 12 Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang
Bernadete menyebut tiap pengajuan untuk proses pencarian wajib diseratkan dengan syarat atau ketentuan yang telah disepakati. Secara keseluruhan anggaran tiap OBH yakni Rp 52.470.000 dengan rincian litigasi Rp 42.000.000 dan non litigasi Rp 10.470.000.
Menurutnya, panitia pengawas daerah akan melakukan pengawasan dalam upaya pemberian hukum gratis ini. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan bila ada pungutan saat penanganan perkara.
Layanan aduan itu bisa disampaikan ke hotline yang disediakan melalui nomor kontak person HalloKumham;0812-3461-8377. (*)
Provinsi NTT
Kemenkumham
organisasi bantuan hukum
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM
Marciana Dominika Jone
Pelayanan Hukum Gratis
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang
Edi Hayong
Rembesan Diduga Minyak di Laut Wemasa Malaka, Dinas ESDM NTT Imbau Warga Melapor |
![]() |
---|
Sekilas Tentang Pelabuhan Seba di Kabupaten Sabu Raijua |
![]() |
---|
Antisipasi Adanya Aliran Sesat, Kejati NTT Gelar Rakor |
![]() |
---|
Drg. Ratih Trikusumadewi Sp. RKG : Insya Allah Saya akan Pulang ke Kupang |
![]() |
---|
Dermaga di Sabu Seba Rusak Parah, Penanganan Jangan Tunggu Ada Korban |
![]() |
---|