Berita Kota Kupang Hari Ini

Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Inpres No 1 Tahun 2022

ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
zoom-inlihat foto Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Inpres No 1 Tahun 2022
ilustrasi
Ilustrasi Kartu BPJKes

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Beginilah penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait  Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keterangan pers yang diperoleh dari Humas  BPJS Kesehatan pusat menyebutkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mulai angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Ghufron mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Baca juga: BREAKING NEWS ; Kapal Bantuan DKP NTT Tenggelam di Perairan Flores Timur, 1 ABK Belum Ditemukan

"Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron, Senin 21 Februari 2022 lalu.

Dijelaskan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Baca juga: Kapal Bantuan Dinas Perikanan NTT dari Kupang Tujuan Kabupaten Sikka

Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

"Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran," jelas Ghufron.

"Perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisis dan thalassemia mayor) hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya," tambah Ghufron.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca NTT: Alor & Sumba Timur Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir

Bahkan, lebih lanjut dikatakan,  saat ini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari lima menit.

Ghufron pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved