Senin, 15 Juni 2026

Berita Pemprov Hari Ini

Ada OPD di NTT Ditemukan Inspektorat Belum Setor Pajak

tetapi belum disetor di tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2,8 juta. Sementara di tahun 2021 ada dua temuan yaitu sebesar Rp. 45,6 juta

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sosialisasi perpajakan secara daring oleh Inspektorat Daerah NTT bersama KPP Pratama Kupang. Jumat 18 Februari 2022 lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Inspektorat Daerah Nus Tenggara Timur menyampaikan temuan soal pajak yang telah dipungut tetapi belum disetor, penyetoran pajak yang belum disampaikan buktinya, lalu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Belanja Modal belum dipungut dan disetor pihak ketiga.

Informasi demikian disampaikan Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, dalam sosialisasi perpajakan secara daring bersama KPP Pratama Kupang, Jumat 18 Februari 2022 lalu.

"Temuan hasil pengawasan Inspektorat Daerah NTT terkait pemungutan dan pemotongan pajak tahun 2020/2021," kata dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

Terkait pemungutan dan penyetoran pajak pada perangkat daerah di Provinsi NTT ada tiga item temuan.

Pertama, pajak yang telah dipungut tetapi belum disetor di tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2,8 juta. Sementara di tahun 2021 ada dua temuan yaitu sebesar Rp. 45,6 juta dan Rp. 5.567.557.

Kedua, penyetoran pajak yang belum disampaikan buktinya di lingkup perangkat daerah Provinsi NTT yaitu Rp. 365 juta atau secara rinci Rp. 365.240.000 di 2020. Namun tidak ada temuan serupa di 2021.

"Namun ini cukup banyak," kata Ruth.

Baca juga: Pemprov NTT Tidak Mau Berpolemik Pelantikan Wabup Ende

Sedangkan PPN atas Belanja Modal belum dipungut dan disetor pihak ketiga adalah Rp. 40,9 juta di 2020 dan di 2021 tidak terjadi lagi.

Total tiga temuan ini pada tahun 2020 nilainya sebesar Rp. 408,9 juta sedangkan pada 2021 total nilai dua temuan ini Rp. 51.262.330.

Tidak hanya di lingkup perangkat daerah Provinsi NTT. Pada perangkat daerah kabupaten kota juga didapati satu item temuan yaitu pajak negara yang telah dipungut namun belum disetor.

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022

Pada tahun 2020 hanya satu kasus dari item temuan ini dengan bila Rp. 431.134 l . Tetapi pajak negara yang telah dipungut namun belum disetor di 2021 ini ada delapan kasus dengan nilai yang cukup besar yaitu Rp. 155.435.287.

Ia menilai ini karena kurangnya pemahaman dengan berpikir pemungutan disetor akhir tahun. Menurut dia, pihak ini perlu mendapat edukasi dari KPP Pratama Kupang.

"Ini kurangnya pemahaman," kata dia.

Agenda selanjutnya dalam kegiatan secara daring itu adalah terkait monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2020/2021. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved