Berita Manggarai Hari Ini

Gandeng LNR, Yayasan Ayo Indonesia Sosialiasi HKSR Bagi Siswa SMAN 2 Langke Majok Manggarai 

Yayasan Ayo Indonesia didukung oleh No Leprosy Remains (LNR) Indonesia melakukan Sosialisasi tentang Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kegiatan Sosialisasi HKSR Remaja Disabilitas, Kamis 17 Frebuari 2022. 

Laporan Reporter POOS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Yayasan Ayo Indonesia didukung oleh No Leprosy Remains (LNR) Indonesia melakukan Sosialisasi tentang Hak Kesehatan Seksual Reproduksi Remaja Disabilitas (HKSR) dan Promosi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Disabilitas Melalui Kegiatan We Ring The Bell, 

Kegiatan ini bertempat di Aula SMAN 2 Satar Mese Utara, di Langke Majok, Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten Manggarai, Kamis  17 Frebuari 2022. 

Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, yakni Pemerintah Desa Nao, UPTD Puskemas Langke Majok, Ketua Pengurus Forum Inklusi Pastoral Paroki Langke Majok, Dewan Pastoral Paroki, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah serta Siswa/I kelas XII SMAN 2 Satar Mese Utara

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Satar Mese Utara, Aleksander Porat, S.Pd.

Baca juga: Jadwal Terbaru BRI Liga 1, PSIS Semarang vs Bali United, PSS vs Borneo, Bhayangkara vs Persikabo

Berdasarkan rilis yang diperoleh, Minggu 20 Frebuari 2022, dalam sambutannya,  Aleksander mengatakan, pihak sekolah sangat bersyukur kepada Yayasan Ayo Indonesia yang menyelenggarakan dua kegiatan penting ini, sebab tema Kesehatan Seksual Reprodusi Remaja ini harus diketahui oleh anak-anak remaja, khususnya mereka yang mengalami disabilitas supaya memahami secara mendalam tentang cara menjaga atau memelihara kesehatan reproduksi. Demikian juga terkait pemenuhan hak Pendidikan bagi anak-anak disabilitas,

"Kedua hal ini, sangat baru bagi kami, jujur kami katakan, anak-anak yang menghadiri sosialisasi ini belum pernah mendapat informasi atau pengetahuan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi dari sekolah maupun dari orang tua mereka. Begitu juga dengan pengetahuan tentang pemenuhan hak pendidikan dari anak-anak disabilitas," ungkap Aleksander.

Menurut Aleksander, kegiatan itu sangat penting disebarluaskan kepada seluruh keluarga dan masyarakat agar untuk diketahui bahwa anak-anak remaja berkebutuhan khusus mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang inklusif dan  pengetahuan tentang Kesehatan Seksual reproduski.

Baca juga: Nama Susunan Pemain PSIS Semarang vs Bali United Malam Ini, Pratama Arhan Main di Laga Pamungkas

"kemudian sekolah kami nanti akan memberi perhatian pada aksesibiltas fisik agar ramah terhadap anak penyandang disabilitas yang bersekolah di SMAN 2 Langke Majok,"ujarnya.

Aleksander juga berkomitmen sebagai pendidik siap meyebarluaskan informasi melalui mata pelajaran khusus untuk kesehatan seksual reproduksi bagi semua siswa dan sisiwi di SMAN 2 Langke Majok. 

Koordinator Program, Tetyk Wangku, saat memaparkan materi tentang HKSR menegaskan bahwa pentingnya sejak dini, anak-anak remaja, baik yang disabilitas maupun non disabilitas harus mengetahui apa itu HKSR.

"Pengalaman di beberapa sekolah, saat melaksanakan sosialisasi soal tema ini, nampaknya pihak sekolah dan orang tua belum pernah memberikan Pendidikan tentang Kesehatan Seksual Reproduksi kepada anak-anak remaja, hal ini masih dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga anak-anak tidak punya pengetahuan secara baik tentang cara merawat organ reproduksi. Selain itu, tidak ada upaya edukasi tentang menjaga tubuh anak- anak remaja perempuan agar terhindar dari pelecehan seksual, sebab di dalam upaya pemenuhan hak HKRS anak-anak disadarkan juga untuk tidak boleh menjadi korban pelecehan seksual,"katanya.

Tetyk berharap tema ini tidak menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat, sehingga anak-anak remaja bisa bisa membedakan mana organ tubuh yang boleh di sentuh dan tidak boleh disentuh sebab tubuhku adalah miliku (my body is mine).

Yakubus Roka, selaku pemateri secara tegas menggaris bawahi tentang amanat undang-undang terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak disabilitas. Menurut Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Khusus pasal 10 menyatakan bahwa Hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, meliputi, mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Mempunyai Kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. Dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. (*)

Kegiatan Sosialisasi HKSR Remaja Disabilitas, Kamis 17 Frebuari 2022.
Kegiatan Sosialisasi HKSR Remaja Disabilitas, Kamis 17 Frebuari 2022. (istimewa)

Berita NTT lainnya:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved