Berita NTT Hari Ini
Kadin NTT & KPP Kupang Sosialisasi SPT Tahunan dan PPS
KPP Pratama Kupang menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring
Dalam paparannya Jupiter menjelaskan PPS memiliki dua skema yang kemudian dikenal dengan kebijakan I dan kebijakan II. Khusus untuk kebijakan I dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak sehingga apabila ingin mengikuti kebijakan I dapat menginventarisir kembali aset-aset yang belum dilaporkan.
Sedangkan untuk kebijakan II dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkap hartanya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
"Ketika Wajib Pajak mengikuti PPS, manfaat yang didapatkan adalah terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak akan diperiksa oleh DJP, dan atas harta yang Bapak Ibu ungkapkan akan dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang. Jadi Bapak Ibu tidak perlu khawatir," ucap Jupiter.
Jupiter menegaskan, KPP Pratama Kupang masih membuka loket layanan secara daring melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp untuk memudahkan Wajib Pajak berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib Pajak dapat mengakses instabio.cc/pajakkupang untuk mendapat informasi nomor layanan dan informasi perpajakan lainnya. (*)