Segera Daftar PPG Dalam Jabatan 2022, Syarat dan Berkas Administrasi, Cara Daftar
Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 telah resmi dibuka mulai 12-25 Februari 2022.
POS-KUPANG.COM - Informasi menarik bagi guru yang belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 telah resmi dibuka mulai 12-25 Februari 2022.
Pembukaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sempat ditunda beberapa hari yang lalu.
"Telah dibuka pendaftaran dan seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022," tulis akun Instagram @ppgkemendikbud, seperti dikutip Kompas.com, Rabu 16 Februari 2022.
Data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
Baca juga: Kepala BNPT Lantik Pengurus FKPT NTT Masa Bakti 2022-2025
Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 terbagi dalam dua kategori, yakni:
Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015.
Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai 1 Januari 2019.
Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 diperuntukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah dalam kurun waktu tertentu dan masuk di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SIMPKB).
Jika diundang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan, maka bisa memilih untuk mendaftarnya dan jangan sampai terlewatkan.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Tantang Guru dan Siswa SMK Kasimo Siapkan 50 Ha Lahan Tanam Jagung
Persyaratan jadi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila menjadi peserta PPG 2022, seperti berikut:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.
2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
Baca juga: Soroti Gaji Guru dan Ketiadaan Dokter Spesialis di Rapat Dengar Pendapat DPRD Malaka
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani,
Baca juga: Seluruh Pimpinan Sekolah di Belu Diperintahkan Wajib Terapkan Prokes
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Syarat administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Setidaknya ada 5 persyaratan administrasi untuk menjadi peserta PPG 2022, yakni:
1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).
Cara daftar jadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk menjadi peserta PPG 2022, maka harus mengetahui cara mendaftarnya. Berikut caranya:
1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
2. Lakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan SIMPKB masing-masing.
3. Unggah (upload) hasil scan ijazah S1/D4.
4. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
5. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4.
6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.
Apabila belum jelas informasi pendafataran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, maka bisa dilihat di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/, dengan menggunakan akun (SIMPKB) masing-masing.
Berita lain terkait guru