Berita Kabupaten TU
Pimpinan OPD Lingkup Pemda TTU Tanda Tangan Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati TTU dengan Pimpinan Organisasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati TTU dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemda TTU tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, pada, Selasa, 15/02/2022 ini, Bupati TTU, Drs. Juandi David, Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi, PJ Sekda TTU, Fransiskus Fay, para Asisten Setda TTU, dan pimpinan OPD Lingkup Pemda TTU dan para Camat se-Kabupaten TTU.
Dalam sambutannya Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, melalui Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi mengatakan, perjanjian kinerja merupakan salah satu unsur penting dari enam unsur penilaian SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pada tahun 2021, lanjut Eusabius, hasil penilaian SAKIP oleh Kementerian PAN RB terhadap pemerintah daerah kabupaten TTU berada pada angka 50,22 yang masuk dalam klasifikasi cukup atau memadai. Sedangkan target pada tahun 2022 sebagaimana yang termuat dalam RPJMD, nilai SAKIP Pemda TTY adalah pada angka 56.
Baca juga: Sekretaris Pelti NTT, Rudy Basuki: Selamat Bertugas KONI NTT Masa Bakti 2021-2025
Merespon hal ini, Eusabius mengharapkan seluruh pimpinan perangkat daerah benar-benar memperhatikan setiap indikator kinerja yang telah diuraikan secara jelas dalam perjanjian kinerja para pimpinan perangkat daerah maupun turunannya kepada para pejabat eselon III dan para pejabat fungsional hingga pelaksana.
Ia menambahkan, hingga saat ini ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah masih berfokus pada kemampuan perangkat daerah dalam menyerap anggaran yang dialokasikan (Aspek input), belum berfokus pada aspek keluaran.
" Padahal keberhasilan untuk dapat mengetahui maupun kegagalan organisasi seluruh aktivitas organisasi harus dapat diukur, dan indikator pengukuran tidak hanya berdasarkan input tetapi juga berdasarkan kepada keluaran atau asas manfaat dari suatu program/kegiatan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan bahwa selain laporan keuangan setiap instansi pemerintah juga wajib menyusun laporan kinerja. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Baca juga: BIN Daerah NTT Gelar Vaksin Pelajar pada Dua Titik di Kabupaten Kupang
Lebih lanjut disampaikan Eusabius, Perjanjian Kinerja yang telah disusun secara berjenjang, belum sepenuhnya dimonitor, dievaluasi, dan disimpulkan secara periodik.
"Berkaca dari pengalaman sebelumnya, terhadap perjanjian kinerja kita belum maksimal dalam melakukan evaluasi secara berjenjang dari pimpinan hingga tingkat paling bawah. Evaluasi baru dilakukan terhadap serapan anggaran, yang seharusnya dilakukan pula terhadap capaian target-target kinerja sasaran yang telah diperjanjikan," bebernya.
Dengan demikian, hasil dari evaluasi tersebut dapat dijadikan salah satu dasar perencanaan anggaran tahun selanjutnya. Oleh karenanya, OPD terkait, Organisasi, Bapelitbangda, Inspektorat maupun OPD terkait seperti Bagian lainnya dapat memainkan perannya secara maksimal demi meningkatnya kinerja pelayanan publik di kabupaten TTU.
Menurutnya, semua indikator yang tertera dalam perjanjian kinerja tersebut hanya akan terwujud jika terjadi perubahan pola kerja dan pola pikir.
Baca juga: Kepala BNPT Lantik Pengurus FKPT NTT Masa Bakti 2022-2025
Ia berpesan agar, pola kerja lama seperti, pola kerja lamban, menunggu perintah, tidak inovatif, lebih suka dilayani daripada melayani dan orientasi kerja yang mementingkan diri sendiri, adalah contoh cara-cara yang harus ditinggalkan.
Dalam menjawabi kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman dari waktu ke waktu, ucap Eusabius,
aturan senantiasa diperbaharui dan ASN sebagai eksekutor di lapangan dituntut untuk memperbaharui dirinya.