Berita Manggarai Timur Hari Ini
Dinas Dukcapil Matim Catat 3 Pasutri Cerai Tahun 2021
Jumlah kasus perceraian pasangan suami istri di Provinsi NTT akhir-akhir ini tergolong tinggi
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Jumlah kasus perceraian pasangan suami istri di Provinsi NTT akhir-akhir ini tergolong tinggi. Kasus penceraian ini cukup merata di seluruh daerah di wilayah NTT ini.
Terkait dengan kasus ini, di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021, tercatat 3 kasus penceraian pasangan suami istri (Pasutri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur ( Dinas Dukcapil Matim), Robertus Bonefantura, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 15 Frebuari 2022, menjelaskan, data yang dimiliki Dinas Dukcapil di Kabupaten Manggarai Timur terhadap kasus penceraian dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Meski ada peningkatan, jelas Robertus, angka pencerian itu dalam jumlah yang kecil. "Memang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan angka pencerian tapi dalam jumlah kecil, tidak mencapai 10 ke atas hanya 10 pasangan keluarga kebawa,"jelasnya.
Baca juga: Dukcapil Matim Layani Dokumen Kependudukan Bagi Suporter Sepak Bola Piala Amal St Hubertus Sok 1
Robertus juga menjelaskan akumalasi dari tahun-tahun sebelumnya pada Tahun 2019 terdapat 29 pasangan yang bercerai. Kemudian pada tahun 2022 bertambah menjadi 31 pasangan atau mengalami kenaikan 2 pasangan yang melakukan penceraian.
Kemudian masuk di Tahun 2021 ada penambahan kasus penceraian berjumlah dari 31 menjadi 34 atau mengalami penambahan 3 pasangan yang melakukan penceraian. Sedangkan di Tahun 22 masih berjalan belum tercatat kasus pencerian.
Dikatakan Robertus, pada tahun 2021 ada tiga pasangan yang melakukan penceraian, maka pihaknya menerbitkan enam dokumen penceraian. Dimana dokumen yang dikeluarkan itu adalah kartu keluarga yang masing-masing suami maupun istri menjadi kepala keluarga.
Baca juga: Jelang Final Liga Pantura, Dukcapil Matim Kembali Layani Dokumen Kependudukan di Dampek
Robertus juga mengatakan, memang riilnya kasus pencerian pasangan suami istri di Kabupaten Manggarai Timur di lapangan cukup banyak, namun secara administrasi kependudukan hanya 3 pasangan yang cerai pada tahun 2021 lalu. Hal ini dimungkinkan karena hanya 3 pasangan ini saja yang melakukan pengajuan permohonan pencerian di Pengadilan, sebab Dukcapil bisa menerbitkan akta pencerian setelah ada putusan pengadilan tentang pencerian itu. (*)