Jumat, 10 April 2026

Berita Manggarai Timur Hari Ini

Dinas Dukcapil Manggarai Timur Catat 3 Pasutri Cerai di Tahun 2021

Khusus di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021, tercatat 3 kasus penceraian pasutri

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
DOK PRIBADI
Kepala Dinas Dukcapil Manggarai Timur, Robertus Bonefantura 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG  - Tingkat perceraian antara pasangan suami dan istri (Pasutri) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir-akhir ini tergolong tinggi dengan berbagai alasan, merata dihampir seluruh daerah di provinsi ini.

Terkait dengan kasus ini, khusus di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021, tercatat 3 kasus penceraian pasutri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonefantura, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 15 FebRuari 2022, menjelaskan, data yang dimiliki Dinas ini terhadap kasus penceraian dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Manggarai Timur

Meski ada peningkatan, jelas Robertus, angka pencerian itu dalam jumlah yang kecil.

"Memang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan angka pencerian tapi dalam jumlah kecil, dibawa 10 pasangan keluarga," jelasnya.

Robertus juga menjelaskan akumalasi dari tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2019 terdapat 29 pasangan yang bercerai.

Baca juga: Resmikan IKM Rana Tonjong, Bupati Agas Harap Jadi Generator Ekonomi Baru Manggarai Timur 

Kemudian pada tahun 2022 bertambah menjadi 31 pasangan atau mengalami kenaikan 2 pasangan yang melakukan penceraian.

Memasuki tahun 2021 ada penambahan kasus perceraian dari 31 menjadi 34 atau mengalami penambahan 3 pasangan yang melakukan penceraian.

Sedangkan di Tahun 2022 masih berjalan belum tercatat kasus perceraian. 

Baca juga: Komnas Disabilitas Kecam Pemerkosaan Anak di Manggarai Timur

Robertus menuturkan, pada tahun 2021 ada tiga pasangan yang melakukan perceraian, maka pihaknya menerbitkan enam dokumen perceraian.

Dimana dokumen yang dikeluarkan itu adalah kartu keluarga yang masing-masing suami maupun istri menjadi kepala keluarga.

Robertus juga mengatakan, memang riilnya kasus pencerian pasangan suami istri di Kabupaten Manggarai Timur di lapangan cukup banyak, namun secara administrasi kependudukan hanya 3 pasangan yang cerai pada tahun 2021 lalu.

Hal ini dimungkinkan karena hanya 3 pasangan ini saja yang melakukan pengajuan permohonan percerian di Pengadilan, sebab Dukcapil bisa menerbitkan akta pencerian setelah ada putusan pengadilan tentang percerian itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved