Berita Manggarai Timur Hari Ini
Dinas Dukcapil Manggarai Timur Catat 3 Pasutri Cerai di Tahun 2021
Khusus di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021, tercatat 3 kasus penceraian pasutri
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Tingkat perceraian antara pasangan suami dan istri (Pasutri) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir-akhir ini tergolong tinggi dengan berbagai alasan, merata dihampir seluruh daerah di provinsi ini.
Terkait dengan kasus ini, khusus di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021, tercatat 3 kasus penceraian pasutri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonefantura, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 15 FebRuari 2022, menjelaskan, data yang dimiliki Dinas ini terhadap kasus penceraian dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Manggarai Timur
Meski ada peningkatan, jelas Robertus, angka pencerian itu dalam jumlah yang kecil.
"Memang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan angka pencerian tapi dalam jumlah kecil, dibawa 10 pasangan keluarga," jelasnya.
Robertus juga menjelaskan akumalasi dari tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2019 terdapat 29 pasangan yang bercerai.
Baca juga: Resmikan IKM Rana Tonjong, Bupati Agas Harap Jadi Generator Ekonomi Baru Manggarai Timur
Kemudian pada tahun 2022 bertambah menjadi 31 pasangan atau mengalami kenaikan 2 pasangan yang melakukan penceraian.
Memasuki tahun 2021 ada penambahan kasus perceraian dari 31 menjadi 34 atau mengalami penambahan 3 pasangan yang melakukan penceraian.
Sedangkan di Tahun 2022 masih berjalan belum tercatat kasus perceraian.
Baca juga: Komnas Disabilitas Kecam Pemerkosaan Anak di Manggarai Timur
Robertus menuturkan, pada tahun 2021 ada tiga pasangan yang melakukan perceraian, maka pihaknya menerbitkan enam dokumen perceraian.
Dimana dokumen yang dikeluarkan itu adalah kartu keluarga yang masing-masing suami maupun istri menjadi kepala keluarga.
Robertus juga mengatakan, memang riilnya kasus pencerian pasangan suami istri di Kabupaten Manggarai Timur di lapangan cukup banyak, namun secara administrasi kependudukan hanya 3 pasangan yang cerai pada tahun 2021 lalu.
Hal ini dimungkinkan karena hanya 3 pasangan ini saja yang melakukan pengajuan permohonan percerian di Pengadilan, sebab Dukcapil bisa menerbitkan akta pencerian setelah ada putusan pengadilan tentang percerian itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-dinas-dukcapil-manggarai-timur-robertus-bonefantura.jpg)