Berita Belu Hari Ini
Dua Warga Timor Leste Terdampar di Perairan Alor-Atapupu, Imigrasi Lakukan Pemeriksaan
Dua warga negara Timor Leste terdampar di perairan Indonesia tepatnya di perairan Alki Alor-Atapupu, Provinsi NTT.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -Dua warga negara Timor Leste terdampar di perairan Indonesia tepatnya di perairan Alki Alor-Atapupu, Provinsi NTT.
Kedua warga tersebut ditemukan oleh nelayan Indonesia bernama Badar di perairan Alki, Senin 06.30 Wita. Setelah mengetahui sebagai warga negara asing, kedua nelayan asal Timor Leste itu dibawa ke Atapupu dan dilaporkan kepada Kantor Satuan POLAIRUD di Atapupu.
Kedua warga Timor Leste tersebut sudah ditangani Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Merciana Jones melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A.Halim mengatakan hal itu kepada Pos Kupang. Com, Senin 14 Febuari 2022.
Baca juga: Inilah Ragam Bahasa yang Digunakan Warga Timor Leste, Ada Bahasa Indonesia Hingga Tetun
Dikatakannya, pihak Imigrasi mendapat informasi tentang dua warga Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Kedua warga tersebut yakni, Santiago Seraun (32) dan Saturninus Soares Seraun (26).
Sesuai kronologis dari kepolisian kata Halim, dua WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian (melintas secara ilegal) karena mengalami kerusakan mesin kapal di tengah laut dan terdampar di perairan Alki Alor-Atapupu.
Keduanya WNA tersebut ditemukan nelayan Indonesia bernama Badar pukul 06.30 WITA. Setelah mengetahui kedua nelayan tersebut berasal dari Timor Leste maka keduanya dibawah dan dilaporkan ke Kantor SATPOLAIRUD Polres Belu di Atapupu.
Selanjut POLAIRUD melaporkan kasus tersebut ke Imigrasi Atambua.
Baca juga: Warga Timor Leste Hasilkan Banyak Uang di Australia, Tapi Cepat Habis Karena Urusan Ini
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim yang terdiri dari tiga staf melakukan koordinasi dan pengawalan penjemputan terhadap dua orang asing yang diamankan di Kantor SATPOLAIRUD Atapupu.
Menurut Halim, kedua WNA tersebut sudah ditangani Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut karena melakukan pelanggaran keimigrasian (melintas secara ilegal). (*)