Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Peserta KKN  STIH Cendana Wangi Kefamenanu, TTU Dingatkan Hal Penting Ini

Pembekalan bagi mahasiswa merupakan salah satu bentuk penguatan bagi mahasiswa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PEMBEKALAN - Para mahasiswa STIH Cendana Wangi Kefamenanu, TTU mengikuti pembekalan di kampus, Jumat 13 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -Sebanyak  14 orang mahasiswa/mahasiswi angkatan I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara mendapat pembekalan sebelum turun melaksanakan Kulia Kerja Nyata (KKN) tahun ajaran 2021/2022.

Pembekalan yang diselenggarakan di Aula Kampus STIH, Jumat 11 Februari 2022 bertujuan agar kegiatan selama KKN para mahasiswa melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu, Drs. Frans Uskono menjelaskan, pembekalan tersebut bertujuan agar kegiatan KKN para mahasiswa/mahasiswa berjalan baik dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Serahkan Puluhan Alsintan, Bukti Cinta Ansy Lema untuk TTU

Dalam KKN itu, para mahasiswa dituntut wajib berbaur dengan masyarakat desa bekerjasama dengan apara desa serta masyarakat setempat.

" Karena mereka akan turun ke desa, maka ada beberapa materi/catatan yang perlu kami sampaikan agar mereka betul-betul bisa melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya.

Menurut Frans, tahapan pembekalan tersebut merupakan kegiatan wajib yang dilakukan untuk memberikan arahan dan pesan serta dukungan bagi mahasiswa.

Baca juga: Peringati HUT Ke-29, IKE TTU Gelar Lomba Fashion Show Bagi Anak Usia Dini

Selain itu, tutur Frans, para mahasiswa dituntut untuk sebisa mungkin memanfaatkan pengetahuan yang telah dipelajari untuk berkoordinasi, dan berbaur dengan masyarakat, tokoh adat dan agama setempat, terutama memberikan masukkan bagi aparat desa dalam hal pengelolaan administrasi keuangan desa serta dampak hukumnya.

Ia juga berpesan kepada mahasiswai agar tidak melihat KKN ini sebagai suatu beban. Namun memandang proses ini sebagai kewajiban agar dapat melakukan hal positif dalam mendukung pembangunan di desa.

"Karena kita mengerti hukum bukan berarti kita menjadi hakim di sana, tetapi berikanlah pikiran-pikiran atau masukkan yang baik terkait aturan yang berlaku terutama kepada Aparatur Desa sehingga tugas itu dapat diselesaikan dengan baik, " bebernya.

Baca juga: Proses Pembelajaran Tatap Muka di TTU Masih Mengacu Pada Instruksi Bupati

Sementara itu, Ketua LPM STIH CW Kefamenanu, Yoseph Apaut menerangkan, pembekalan bagi mahasiswa merupakan salah satu bentuk penguatan bagi mahasiswa agar bisa lebih cermat dan jeli mengidentifikasi persoalan di desa.

Ia mengakui bahwa, ada begitu banyak persoalan-persoalan yang muncul di desa. Perihal persoalan tersebut, para mahasiswa/mahasiswi diharapkan bisa memberikan suntikan pengetahuan sehingga berdampak bagi pembangunan di desa tersebut.

"Saat ini persoalan yang paling banyak itu ada di desa, untuk itu dengan adanya mereka diharapkan bisa terlibat langsung bersama masyarakat dan memberikan dampak yang baik bagi pembangunan di desa, " ucap Yoseph.

Baca juga: Terkendala Proses Hibah Tanah, Terminal ALBN Kefamenanu Jadi Monumen Tanpa Manfaat

Salah satu mahasiswa STIH CW Kefamenanu, Yanuarius Basin mengatakan, kegiatan pembekalan tersebut sangat bermanfaat bagi mereka sebelum memasuki masa KKN.

Baginya, materi yang disampaikan dalam kegiatan pembekalan tersebut, akan menjadi modal yang berharga saat melaksanakan KKN.

Dikatakan Yanuarius, dirinya  beserta para peserta lainnya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tanggung jawab dan tugas dengan baik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved