Berita Nasional

Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Tuntutan itu diungkap sebagai buntut aturan baru Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJS Naker

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo alias Jokowi 

Hal tersebut merujuk PP Nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.

Kala itu, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan melalui ketentuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin undang-undang.

Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana).

Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT," ujarnya dalam keterangan tertulis, 3 September 2015.

Cholik menjelaskan, bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

JHT ini, lanjutnya, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya," jelasnya.

Baca juga: Perintah Langsung Presiden Jokowi untuk Anies Baswedan Terungkap, Apa Isinya?

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita", ujarnya.

Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT ini memang program yang dipersiapkan untuk masa tua.

"Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun," jelasnya.

Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja.

Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015.

Sumber: CNNIndonesia.com/kompas.com

Berita Nasional lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved