Berita Kupang Hari Ini
Dirut PT Anda Maria Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan PSU Kawasan TA.2012
Dirut PT Anda Maria Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan PSU Kawasan TA.2012 di Kabupaten Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dan menahan NH selaku Direktur Utama PT Anda Maria.
Penahanan terhadap tersangka NH berlangsung pada Jumat 11 Februari 2022, setelah Tim Kejati NTT mengantongi alat bukti yang mengungkap keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK- JL-KK-1) tahun anggaran 2012 lalu.
Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, S.H.,M.H. melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, S.H, kepada POD-KUPANG.COM, Jumat 11 Februari 2022 malam.
Abdul mengatakan demi kelancaran penyidikan, tersangka NH menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Perkara Astri Lael
Abdul menambahkan NH menjadi tersangka yang kedua setelah penetapan tersangka NNB selaku Kaur Teknis dan Panitia Lelang pada proyek bermasalah tersebut.
Abdul membeberkan keterlibatan Tersangka NH selaku Direktur Utama PT. Anda Maria meminta tersangka NNB selaku kaur tekhnis dan Panitia Lelang untuk melakukan kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp 2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.
"Tersangka NH memberikan uang kepada tersangka NNB melalui transfer rekening sejumlah Rp.260 juta demi mendapatkan proyek tersebut," terang Abdul.
Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 12 Huruf I Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pengacara Hironimus Taolin Bilang Kliennya ke Kejati NTT Untuk Klarifikasi
Tersangka NH juga dijerat Pasal 13 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)