Berita Nasional

Buronan Polda Sulut Briptu Christy Ditangkap di Hotel di Jakarta, Video Panasnya yang Viral Diungkit

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Briptu Christy diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Editor: Eflin Rote
Kolase Tribun Manado
Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang diburu Propam Polda Sulut 

POS-KUPANG.COM - Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, sudah ditangkap.

Briptu Christy dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena desersi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Briptu Christy diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Puan Kesal Ada Gubernur Tak Sambut Kehadirannya di Daerah, Sindir Ganjar Pranowo?

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu 9 Februari 2022, dilansir Tribunnews.com.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," jelas Zulpan.

Ditangkap saat Seorang Diri

Baca juga: Viral Polwan ini Dikabarkan Hilang Selama 30 Hari, Ternyata Briptu C Jadi Buronan Propam

Diberitakan Tribunnews.com, penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.

Zulpan menerangkan, saat diamankan Briptu Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang.

Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ipda Rino Mali Pemberi Motivasi Untuk Briptu Windy Manafe Jadi Pasukan Khusus PBB

"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Jalani Pemeriksaan

Zulpan tidak menjelaskan secara rinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut.

Dia hanya mengatakan, saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," terang Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved