Berita Nasional

Omicron Picu Sejumlah Wilayah PPKM Level 3

Nantinya pemerintah akan memasukan ketersediaan bed ICU RS kedalam indikator penentuan level PPKM.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengevaluasi level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat melonjaknya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali naik menjadi level 3 PPKM.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi ini bukan akibat tingginya kasus," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Warga Kota Kupang Positif Omicron

Naiknya level PPKM daerah-daerah tersebut kata Luhut sebagian karena rendahnya tracing. Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," katanya.

Luhut mengatakan pemerintah ingin Bed Occupancy Rate (BOR) tetap rendah. Oleh karena itu pemerintah mendorong agar mereka yang terinfeksi Covid-19 namun bergejala ringan atau tidak bergejala untuk tidak masuk rumah sakit, melainkan cukup di tempat isolasi terpusat.

Oleh karena itu tidak hanya BOR RS, nantinya pemerintah akan memasukan ketersediaan bed ICU RS kedalam indikator penentuan level PPKM.

Baca juga: Pasien Omicron Sudah Sembuh, Pemkot Kupang Imbau Warga Jangan Panik

"Sehingga juga kita lihat bed ICU itu menjadi juga indikator yang sangat kuat," ujarnya.

Imbas PPKM level 3 industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Dengan catatan, perusahan memiliki 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.

Sementara itu untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Untuk pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Baca juga: Mayoritas Pasien Omicron Alami Tenggorokan Nyeri dan Gatal

"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.

Begitu juga dengan restoran atau Cafe juga dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved