Berita NTT Hari Ini
Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan NTT Kolaborasi tentang Penyelenggaraan JAMSOSTEK
Pihak Kanwil Kemenag NTT dan BPJS Ketenagakerjaan NTT Kolaborasi tentang Penyelenggaraan JAMSOSTEK
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kemenag NTT) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek), Nomor 8 Tahun 2021, Nomor : MOU/9/082021.
Kolaborasi ini dilakukan secara daring dan luring di Aula 2 Kanwil Kemenag NTT, Kamis, 3 Februari 2022 pukul 10.00 Wita. Hadir, Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S.S. Serang S.Fil., M.Th dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, Cristian Natanael Sianturi. Hadir pula seluruh pejabat eselon III, Kabag TU Kanwil, Kepala Madrasah, Kepala SMAKN, Sub Koordinator Kanwil Kemenag NTT serta seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se- Provinsi NTT.
“Mou ini meliputi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara yang meliputi pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada madrasah, satuan pendidikan jeagamaan, pesantren dan perguruan tinggi keagamaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Cristian Natanael Sianturi.
Baca juga: Kemenag NTT dan Itjen Kemenag RI Langitkan Doa
Selain itu kata Sianturi, penyuluh agama, pembantu pejabat pencatat nikah, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pegawai lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus Serang menyambut baik hal ini. Ia mengatakan, dengan 11 prioritas tujuan itu dapat mendorong kesejahteraan pegawai non PNS di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi NTT, baik PPNPN di kantor maupun madrasah, dan sekolah keagamaan di NTT.
“Besar harapan kami, agar program ini dapat terealisasi sehingga para pegawai kami yang non PNS juga memiliki jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau bahkan jaminan pensiun, agar kesejahteraan mereka juga terjamin,” tutur Kakanwil Reginaldus.
Dalam Kesempatan yang sama Kepala BPJS Kantor Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi juga menyampaikan juga tentang program jaminan kehilangan pekerjaan. Besaran iurannya tiap program bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Peniadaan Keberangkatan Haji Tahun Ini, Binmas Islam Kanwil Kemenag NTT Sebut Bisa Dimaklumi
Riza, selaku pemateri menjelaskan prosentase iuran secara detail pada audiens.
Ia mengatakan simulasi jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 4.740 per bulan dibayarkan pemberi kerja, jaminan kematian sebesar Rp 5.925 per bulan dibayarkan pemberi kerja, jaminan hari tua dibayarkan pemberi kerja sebesar Rp 73.075 dan dibayar tenaga kerja Rp 39.500 serta jaminan pensiun dibayarkan pemberi kerja sebesar Rp 39.500 dan dibayar tenaga kerja sebesar Rp 19.750.
Pada hari yang sama Sub Koordinator Subbag Umum dan Humas, Yoseph Wilhelmus Pulo Lengari, S.T, juga menyerahkan formulir isian pegawai PPNPN yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan setelah mengikuti sosialisasi dari Tim BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari lalu. (*/pol)