Berita Kupang Hari Ini

Para Tersangka Pembunuh IRT di Kupang Dijerat Hukuman Pidana Penjara 5-12 Tahun

Aparat keamanan Polsek Kupang Barat, Polres Kupang Kota kembali mengamankan satu pelaku penganiayaan ibu rumah tangga

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat keamanan Polsek Kupang Barat, Polres Kupang Kota kembali mengamankan satu pelaku penganiayaan ibu rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menangkap Antonia Manil alias Nia, akhir pekan lalu di rumahnya Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dua pelaku yang sebelumnya diamankan polisi yakni YMB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26).

"Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana ancaman hukuman 5-12 tahun penjara", kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Manulai Kota Kupang Nekat Minum Racun Pembasmi Rumput

Kedua pelaku diamankan di tempat dan lokasi berbeda di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Sedangkan DIN alias Doni (Anggota Kodim 1604/Kupang) masih belum diamankan.

Kasus ini ditangani penyidik Polsek Kupang barat sesuai laporan polisi nomor LP/ B / 22 / VI / 2021 / Polsek Kupang Barat / Polres Kupang, tanggal 17 Juni 2021. 

"Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat (hasil otopsi) dari Dokkes Polda NTT, sehingga penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga pelaku sebanyak dua 

kali untuk menghadap ke Polsek Kupang Barat akan tetapi tidak pernah menghadap, sehingga dari Polsek Kupang Barat mengeluarkan surat perintah membawa untuk para saksi yang diduga pelaku", ungkap Kapolres Kupang.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Outopsi Jenazah Ibu Rumah Tangga Korban Pengeroyokan

Kapolres Aldinan menambahkan sampai dengan saat tersangka Doni belum diperiksa pemeriksaan karena masih koordinasi dengan Denpom dan Kodim 1604 Kupang.

"Untuk keterkaitan  Doni sebagai tersangka diserahkan sepenuhnya ke Denpom Kupang untuk dilakukan 
proses lebih lanjut," tambah Kapolres. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved