Vonis Tinus Perko
Video Viral Tinus Perko, Kakak Kandung Nani Welkis: Saya Lihat itu Menjengkelkan
Video Viral Tinus Perko di Media Sosial, Kakak Kandung Nani Welkis: Saya Lihat itu Menjengkelkan
"Saya mau itu hukuman mati, saya masih terpukul dengan kejadian itu," ujarnya.
Lili juga meminta hal serupa kepada JPU agar membantu untuk bisa memberikan vonis hukuman mati bagi Tinus Perko. Sebab, mendengar nama Tinus Perko sendiri, baginya seperti mengorek luka lama keluarga yang hingga hari ini masih trauma dengan kejadian itu.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa persetubuhan dan pembunuhan, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan vonis seumur hidup.
Tinus terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Tinus Perko telah diketahui telah menghilangkan nyawa dua gadis belia asal Kabupaten Kupang pada tahun 2021 lalu. Sidang putusan berlangsung hari ini, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WITA.
Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.
Hakim Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan amar putusan, menyebut
Terdakwa Tinus Perko terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda hingga hari ini.
Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)