Berita Nasional
FAKTA! Koalisi Ulama Habaib Laporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Polisi Militer, Ini Pemicunya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan ke Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat).
POS-KUPANG.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan ke Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat).
Yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman itu, adalah Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama atau disingkat KUHAP APA.
Laporan yang diprakarsai oleh koalisi tersebut diduga dipicu oleh pernyataan Jenderal Dudung yang dianggap telah melukai perasaan golongan tertentu di Tanah Air.
Laporan itu disebut-sebut terkait dengan dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Laporan tersebut terkait pernyataan Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 November 2021 lalu.
Baca juga: Seteru Ahok Tantang KSAD Dudung Abdurachman, Coba Bandingkan KKB Papua dengan Baliho Rizieq Shihab
Dalam kesempatan itu, Dudung sempat bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.
"Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas.... Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan... pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.... Saya pakai bahasa Indonesia," kata Dudung kepada Deddy.
Kalimat Jenderal Dudung Abdurachman itulah yang dianggap sebagai pemicu sehingga dilaporkan ke Puspomad.
Yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Polisi Militer TNI AD, adalah koalisi KUHAP APA.
Hari Lubis, Anggota KUHAP APA Damai mengungkapkan, bahwa laporan ke Puspomad itu atas dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
KUHAP APA Damai sangat menyayangkan sikap Dudung Abdurachman yang merupakan seorang perwira TNI tinggi berpangkat jenderal, dan kini menyandang predikat sebagai KSAD.
Hari Lubis menandaskan, bahwa Dudung seharusnya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut dipercaya dan diteladani oleh masyarakat luas.
Dengan demikian sungguh tidak berkenan bila sosok sekelas Dudung Abdurachman, mengucapkan kalimat yang melukai perasaan pihak lain.
"Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 29 Januari 2022.
"Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NKRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru," lanjut dia.
Baca juga: Alasan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Minta Prajurit TNI Rangkul KKB Papua
Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.
"Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab," tegasnya.
"Oleh karena itu dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Damai.
Pada bagian lain juga disebutkan bahwa Dudung tidak sepantasnya mengucapkan kalimat "Tuhan Bukan Orang Arab."
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Hari Lubis dalam keterangan tertulis Minggu 30 Januari 2022.
Dalam pandangan KUHAP APA Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Baca juga: Sambangi Jayapura, Singgung Soal KKB Papua, KSAD Dudung Abdurachman: Mereka Saudara Kita
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hari Lubis juga mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung itu telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo.
Dia berharap agar Pusat Polisi Militer TNI AD segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung.
Ada pun pelaporan terhadap Jenderal Dudung Abdurachman itu telah dilayangkan ke Puspomad pada 28 Januari 2022.
Laporan itu dibuat atas nama pelapor, A Syahrudin. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: 'Tuhan Bukan Orang Arab' Bikin KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Polisi