Berita NTT

Anggota DPR RI Anita Gah Ungkap Beberapa Kendala Pencairan Beasiswa PIP Bagi Para Siswa di NTT

Anggota DPR RI Anita Gah Ungkap Beberapa Kendala Pencairan Beasiswa PIP Bagi Para Siswa di NTT

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI dari Komisi X 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPR RI ungkap fakta mencengangkan tentang kendala pencairan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi saat ini di seluruh NTT.

Kendala tersebut diyakini akan menghambat pencairan beasiswa bagi para siswa.

Program Indonesia Pintar diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu, namun kendala-kendala yang ditemuinya dapat menghambat penyaluran beasiswa kepada siswa penerima di seluruh NTT.

Anita Jacoba Gah, Anggota Komisi X DPR RI, Sabtu 29 Januari 2022 di Rumah Aspirasi Kota Kupang mengungkapkan sejumlah kendala pencairan beasiswa PIP.

Baca juga: Anggota DPR RI Anita Gah Serahkan Bantuan Rp 50 Juta Bagi Peraih Medali Emas NTT Susanti Ndapataka

Pada 31 Januari 2022, kata Anita J Gah merupakan batas akhir aktivasi rekening penerima beasiswa di Bank penyalur yaitu Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, sementara Bank BNI untuk siswa SMU/SMK.

Jika lewat batas waktu aktivasi per tanggal 31 Januari 2022 siswa penerima beasiswa tidak melakukan aktivasi rekening maka dipastikan siswa tidak dapat menerima dana beasiswa itu.

Menjelang masa akhir aktivasi rekening, ternyata masih ribuan siswa calon penerima yang belum melakukan aktivasi. Hal ini berarti dana ratusan miliar tidak dapat tersalurkan, harus dikembalikan ke Kas Negara.

"Ini yang menjadi persoalan penting bagi saya yang sudah memperjuangkan beasiswa ini sebagai wakil rakyat dari NTT. Saya berjuang mati - matian untuk tingkatkan penerima beasiswa PIP ini setiap tahun, provinsi NTT masih tergolong provinsi 3T", Ungkapnya.

Baca juga: Anita Gah Minta Bank Penyalur Dana PIP Harus Berikan Buku Tabungan Saat Pencairan 

Banyak siswa yang hingga menjelang berakhirnya masa aktivasi ternyata belum tahu jika namanya memperoleh beasiswa.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT , Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian dinilai tidak pro aktif, Dinas Pendidikan terkesan acuh terhadap penerima beasiswa PIP. Dinas pendidikan harusnya memberitahukan kepada kepala sekolah.

Saat usulan siswa calon penerima beasiswa disetujui oleh Kementerian Pendidikan, disusul penetapan Surat Keputusan serta penyaluran dana ke Bank penyalur, saat itu Kementerian telah memberikan informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Yang saya sesalkan adalah Dinas Pendidikan tidak memberitahukan kepada kepala sekolah, kalau kepala sekolah tidak tahu bagaimana memberitahukan kepada siswa, Banyak kepala sekolah bahkan tidak tahu dan ini persoalannya ada di Dinas Pendidikan, tidak mungkin dinas tidak tahu", ungkap Anita

Sebagai anggota DPR RI yang memperjuangkan dana beasiswa untuk NTT sekitar tiga ratus miliar merasa kecewa karena sebagian harus dikembalikan ke kas negara, sementara masih banyak siswa belum menerima dana beasiswa.

Kendala berikutnya yakni pihak Bank penyalur seringkali mempersulit siswa yang ingin mencairkan dana beasiswa dengan berbagai alasan yang sengaja dibuat. Padahal pihak Bank penyalur memiliki data lengkap termasuk rekening siswa penerima beasiswa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved