Berita Ende
Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede Komit Bantu Bupati
Terkait dengan adanya dinamika yang terjadi atas proses pemilihan ini, Erikos mengaku hal ini adalah sebuah proses demokrasi.
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Wakil Bupati Ende, sisa masa jabatan 2019-2024, Erikos Emanuel Rede resmi dilantik. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili Presiden Republik Indonesia melakukan pelantikan.
Pelantikan digelar di aula rumah jabatan Gubernur NTT, Kamis 27 Januari 2022 malam.
Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede, usai pelantikan mengatakan dirinya akan tetap membantu Bupati Ende Djafar Achmad dalam visi misi pada dua tahun terakhir ini.
Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022
Erikos menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat Kabupaten Ende serta Gubernur NTT juga para pimpinan partai politik.
"Mari kita bersama-sama bergandengan tangan memajukan Ende ke depan," ujar dia.
Terkait dengan adanya dinamika yang terjadi atas proses pemilihan ini, Erikos mengaku hal ini adalah sebuah proses demokrasi.
Perbedaan pendapat dan pandangan, menurutnya harus berakhir hari ini senada dengan pelantikannya.
Baca juga: BPK Ingatkan Pemprov NTT Segera Susun Laporan Keuangan
Dia juga mengaku akan melakukan silaturahmi dan ajakan kepada semua pihak di Kabupaten Ende, termasuk yang tidak mendukungnya untuk bersama membangun Kabupaten Ende.
"Wajar dalam alam demokrasi, pada akhirnya kita akan bersatu," kata Erikos.
Dia kembali menegaskan bahwa adanya riak yang terjadi merupakan sebuah iklim demokrasi yang sudah biasa terjadi.
Dirinya memahami situasi tersebut dan memastikan untuk segera adanya rekonsiliasi demi kepentingan Ende.
Baca juga: Pemprov NTT Sidak Pasar, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Diketahui, pelantikan Wakil Bupati Ende sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende, disebut telah memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.(*)