Kamis, 23 April 2026

Berita Malaka

Kabupaten Malaka Masih Kekurangan 1.200 Guru SD dan SMP

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P & K) Kabupaten Malaka, kekurangan guru tersebut sebanyak 1.200 oran

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P & K) Kabupaten Malaka, kekurangan guru tersebut sebanyak 1.200 orang, baik sekolah dasar (SD)  dan  sekolah menengah pertama (SMP).

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P & K) Kabupaten Malaka, Yohanes Klau di ruang kerjanya di Tabene, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT, Jumat 28 Januari 2022.

"Dengan kekurangan ini semoga yang tes P3K di kabupaten Malaka semua lulus sehingga mengisi kekurangan ini," ucapnya.

Bukan hanya P3K, lanjut Yohanes Klau, tapi lulusan CPNS 2021 lalu semoga segera diumumkan oleh BKPSDM Malaka sehingga yang formasi guru bisa mengisi kekurangan yang ada.

Baca juga: Begini Suasananya Saat Petani Desa Suai di Wilayah Kabupaten Malaka Mulai Menanam Padi

Sementara, jumlah total  keseluruhan sekolah di Kabupaten Malaka terdapat TK Paud sebanyak 147 lembaga, SD 209, SMP 69, SMA 34 dan SMK 6.

Dirincikan, TK Paud terdapat 2 unit negeri, SD 122 unit negeri, SMP 43 unit negeri, SMA 15 unit negeri dan SMK 4 unit negeri.

Kemudian, masih Yohanes Klau, Guru negeri yang terdata sebanyak 1. 648 orang dan Guru swasta terdata sebanyak 1. 831 orang.

"Dan, jumlah seluruh siswa dan siswi  terdata sebanyak 52.899 orang yang tersebar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Malaka," jelas Yohanes mantan Kabid Kominfo itu.

Untuk itu, kita berharap anak-anak ini bisa mendapatkan porsi belajar yang maksimal.

Baca juga: Kasus Dana Desa Maktihan Kabupaten Malaka Disidangkan

"Katakanlah porsi belajar anak-anak tersebut 7 jam itu harus diupayakan untuk mencapainya. Demikian guru-guru ditegaskan untuk tidak boleh absen saat jam sekolah," tuturnya.

Lanjut Yohanes, instruksi ini sebatas pada Guru TK Paud, SD dan SMP untuk SMA atau SMK itu bukan wewenang kami karena itu sudah intervensi langsung dari provinsi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved