Ingat Pramugari yang Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda? Kini Diduga Terkait Korupsi Ditangani KPK
Publik tentu masih ingat dengan kasus penyelundupan bagian-bagian sepeda motor mewah, Harley Davidson dan sepeda mahal oleh Pimpinan Garuda saat itu,
POS KUPANG.COM -- Publik tentu masih ingat dengan kasus penyelundupan bagian-bagian sepeda motor mewah, Harley Davidson dan sepeda mahal oleh Pimpinan Garuda saat itu, Ari Askhara
Dalam kasus itu , beredar pula nama seorang pramugadi cantik maskapai BUMN itu yang diduga menjadi simpanana bos Garuda Indonesia
Sosok wanita cantik yang dituduh selinkuhan petinggi Garuda adalah Siwi Widi
Dan, setelah sekian lama menghilan, kini namanya muncul lagi. Kali ini, Siwi Widi dikatkan dengan kasus dugaan pencucian uang yang sedang ditangai Komisi Pemberantansa Korupsi
Lama tak terdengar kabarnya, sosok eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi kembali mencuat.
Baca juga: Pernah Dituduh Jadi Selingkuhan Bos Garuda,Kini Siwi Sidi Dituduh Pelakor Sampai Dilabrak IstriOrang
Eks pramugari Garuda yang bernama Siwi Widi, belakangan jadi sorotan lantaran diduga menerima uang suap dari pegawai pajak.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019—23 Juli 2019 senilai Rp 47.850.000,00.

Hal ini terbongkar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.
Bahkan eks Pramugari Garuda itu disebut dapat transferan hingga ratusan juta. Adapun nama Siwi Widi disebut dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di DJP Kemenkeu, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Baca juga: Ingat Siwi Sidi?Pramugari Garuda yang Dipecat karena Isu Gundik Itu Penampilannya Kini Berubah Total
Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Sementara Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.
Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Baca juga: Dituduh Pramugari Selingkuhan Bos Garuda, Siwi Widi Akhirnya Keluar, Begini Rencananya
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut Jaksa menerima transferan dari anak Wawan. “Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga ratusan juta.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa. Atas dasar ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak itu.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022). (Tribunnews/Kompas.com)
Artikel lain terkait Siwi Widi
Artikel lain SELEB
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dalam Korupsi di Ditjen Pajak"