Ingin Beri Pelajaran, Nicholas Sean Purnama Tutup Pintu Damai untuk Ayu Thalia

Kasus laporan Ayu Thalia tehadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok , Nicholas Sean kini berbalik

Editor: Alfred Dama
kolase tribunnews
Laporkan Balik Ayu Thalia, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Anak Ahok untuk Kasus Dugaan Penganiayaan 

POS KUPANG.COM -- Kasus laporan Ayu Thalia tehadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok , Nicholas Sean kini berbalik

Dia Selebgram Ayu Thalia yang melaporkan kasus penganiyaan itu kini menjadi tersangka. Ia diduga memfitnah Nicholas Sean hingga berujung laporan putra Veronica Tan itu ke Polda Metro Jaya

Dan, hingga kini Nicholas Sean Purnama belum membuka pintu damai untuk Ayu Thalia.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan, hingga saat ini, Nicholas Sean belum ada sinyal membuka peluang damai.

Baca juga: Niat Penjarakan Anak Ahok, Pelapor Nicholas Sean Kini Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka

“Untuk sementara belum ada,” kata AKBP Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

AKBP Hesti juga belum melakukan upaya mediasi untuk Nicholas Sean dan Ayu Thalia.

Pihaknya malah menegaskan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia masih tetap berlanjut.

“Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut ya. Intinya proses penyelidikan masih berjalan,” tandasnya.

Status tersangka untuk Ayu Thalia merupakan buntut dari laporannya di Polsek Penjaringan lantaran merasa dianiaya oleh anak Ahok.

Baca juga: Nicholas Sean Beri Kado Mewah untuk Veronica Tan, Lihat Perayaan Natal Puput Nastiti Devi dan Ahok

Nicholas Sean merasa difitnah atas laporan Ayu Thalia itu, sehingga dia melaporkan wanita dengan profesi Sales Promotion Girl (SPG) mobil sport itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.

Nicholas melaporkan Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sehingga Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

Ayu Thalia Tak Ditahan, Polisi Pastikan Bakal Segera P21

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan kasus Ayu Thalia versus Nicholas Sean, anak Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan berjalan,” kata AKBP Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

Namun, Hesti Mardiyanto belum bisa memastikan berapa lama proses penyidikan berlangsung hingga tahap P21 dan kasus ini layak disidangkan.

Baca juga: Jerat Anak Ahok, Polisi Hentikan Kasus Nicholas Sean dan Ayu Thalia, Pengacara Buka Suara

Selebram Ayu Thalia
Selebram Ayu Thalia (tribunnews.com)

“Secepat mungkin,” sambung dia lagi.

Jika nantinya berkas tersebut sudah lengkap, polisi bakal menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Nanti saya konfirmasi kembali masalah prosesnya, berapa lamanya, pokoknya berapa lamanya kan langsung (berkas-red) dikirim ke jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Nicholas Purnama.

Baca juga: Update Kasus Anak Ahok, Polisi Stop Kasus Nicholas Sean, Pengacara Pastikan Ahok Tak Intervensi

Status tersangka untuk Ayu Thalia merupakan buntut dari laporannya di Polsek Penjaringan lantaran merasa dianiaya oleh anak Ahok.

Nicholas Sean pun merasa difitnah atas laporan Ayu Thalia itu.

Sehingga dia melaporkan wanita dengan profesi Sales Promotion Girl (SPG) mobil sport itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.

Nicholas melaporkan Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sehingga Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.*

Artikel lain terkait Nicholas Sean dan Ayu Thalia

Artikel lain SELEB

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Tak Terima Difitnah, Nicholas Sean Purnama Tutup Pintu Damai untuk Ayu Thalia 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved