Berita Kabupaten Kupang

Hari Ini Sidang Putusan Tinus Perko

Diketahui, Tinus Perko tega menghabisi nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas. Kasus ini telah menyita perhatian publik awal tahun ini.

Editor: Gordy Donofan
RUTAN KUPANG
SOSOK - Terdakwa Tinus Tanaem Alias Tinus Perko saat berada di Rutan Kupang 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur oleh Tinus Tanaem alias Tinus Perko digelar, Senin 24 Januari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam tuntutannya kepada Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dengan hukuman mati.

Tinus Perko merupakan tersangka pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Diketahui, Tinus Perko tega menghabisi nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas. Kasus ini telah menyita perhatian publik awal tahun ini.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati

JPU membacakan tuntutan itu pada, Senin 27 Desember 2021 secara virtual di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. 

Dalam amar tuntutannya, Tinus Perko dinyatakan terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak.

Selain itu, Tinus juga dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan kepada korban.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut, Tinus telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa Yustinus juga dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul.

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved