Berita Kota Kupang
DPMPTSP Kota Kupang : Perusahaan Takut Lapor LKPM karena Pajak
diupayakan turun ke lapangan untuk disosialisasikan. Namun, tim yang turun ke lapangan belum mendapatkan data riil dari setiap perusahaan
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Frengky Amalo menyampaikan selama ini perusahaan yang melakukan investasi takut melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) akibat perpajakan.
"Padahal Setiap perusahaan wajib melaporkan LKPM dan tidak berpengaruh pada pajak, namun ada yang takut," ujarnya kepada wartawan Sabtu 22 Januari 2022.
Perusahaan juga tidak memiliki PIC yang dipekerjakan untuk menangani hal itu terutama yang mengerti tentang IT akibatnya banyak yang tidak mengetahui cara melaporkan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Kupang Naik 12 Kasus, Ini Rincian Datanya
"Padahal laporan tersebut sudah di permudah dengan melapor secara online melalui Online Single Submission (OSS). Jadi ada fitur laporan LKPM yang sudah ada, tinggal diisi saja," katanya.
Diakui, tata cara laporan LKPM ini sudah diupayakan untuk turun ke lapangan untuk disosialisasikan. Namun, tim yang turun ke lapangan belum mendapatkan data riil dari setiap perusahaan.
"Kita sudah turun ke lokasi dan ada yang dapat bekerjasama dengan memberikan data yang kongkrit tetapi ada juga tidak. ini yang menjadi pekerjaan kita tahun ini," ujarnya. (*)