Vonis Tinus Perko
Begini Perjalanan Yustinus Tanaem Sebelum Ditangkap, Punya 5 Istri dan 7 Anak
Tinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak. Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali.
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat nan sadis terhadap korban Yuliana Apriani Welkis (YAW) alias Nani Welkis.
Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pria yang hanya berpendidikan SD ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir dump truk
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak. Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Yustinus Tanaem, Kuasa Hukum Antisipasi Hukuman Mati
Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki "Tinus Perko". Pelabelan itu, lantaran ia sudah berulang kali melakukan pemerkosaan, bahkan sempat dipenjara karena perbuatannya itu.
Beberapa informasi juga dikatakan, pada kasus pertama Tinus sempat dipenjara 4 tahun karena menyetubuhi seorang mahasiswi dan waktu itu Tinus masih bekerja sebagai tukang ojek.
Usai bebas dari penjara, Tinus kembali mengulangi perbuatannya yakni menyetubuhi seorang mahasiswi, namun kejadian tersebut kemudian diurus secara kekeluargaan.
Baca juga: Yustinus Tanaem Terancam Hukuman Kebiri
Lagi, Tinus seperti sedang dimabuk hasrat seksualnya, ia hendak membawa kabur seorang gadis di samping kantor bank NTT Camplong dan hal tersebut pun kemudian di urus secara damai.
Sebelum ditangkap aparat kepolisian dari Polda NTT, pada bulan Februari 2021 lalu Tinus juga telah membunuh seorang gadis berinisial MB (18).
Aksi bejat Tinus berlanjut hingga menewaskan Yuliani Apriani Welkis (19), wanita asal desa Noelmina kabupaten Kupang.
Nafsu tak terkendalikan Tinus, mengimingi YAW dengan memberi pekerjaan dan gaji tinggi.
Alih-alih memberi pekerjaan, Tinus justru membunuh, menyetubui dan mengambil handphone dan uang milik YAW.
Baca juga: Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan, Yustinus Tanaem Akan Disidangkan
Perjalanan Tinus sang predator wanita ini pun berakhir di tangan unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, yang membekuk Tinus di jalan Timor Raya ketika ia sedang asyik mengendari mobilnya, Kamis 20 Mei 2021 malam.
Dalam kronologinya yang diutarakan kepolisian Polda NTT melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, tersangka Tinus mengajak korban ke wilayah Kupang Barat kabupaten Kupang di area PT. Dwimukti Graha Elektrindo.
Tinus yang memberhentikan sepeda motornya di tengah hutan, berdalih hendak melihat kerabatnya yang rumahnya di dalam hutan tersebut.
Baca juga: BIN Daerah NTT Gelar Vaksinasi Dua Desa di Adonara Flores Timur
Korban Yuliani yang merasa sendirian, terpaksa mengikuti tersangka ke dalam hutan. Tiba ditengah hutan, nafsu bejat Tinus yang tak terkendalikan lagi, mulai memaksa Yuliani untuk berhubungan badan.
Yuliani kemudian melakukan perlawanan namun Tinus mengambil sebilah pisau dan kemudian membacok Yuli tepat didada kirinya. Seketika itu, Yuliani tewas ditempat.
Sebelum beranjak, Tinus menyetubuhi dan mengambil handphone serta sejumlah uang dari korban dan pergi meninggalkan korban dengan kondisi tidak menggunakan celana.
Baca juga: Dandim 1622 Letkol Czi Budhi Hartono Tiba Di Alor
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku. (*)