CPNS 2022
Seleksi ASN 2022 Hanya PPPK, Ini Perbedaan Status hingga Gaji PPPK dan PNS
Perekrutan ASN 2022 tak lagi untuk CPNS. Pemerintah hanya fokus pada PPPK, ini perbedaan gaji PNS dan PPPK
Seleksi ASN 2022 Hanya PPPK, Ini Perbedaan Status hingga Gaji PPPK dan PNS
POS-KUPANG.COM- Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo secara resmi menyampaikan seleksi CPNS 2022 ditiadakan.
Seleksi ASN pada tahun 2022 hanya fokus pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia." ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1/2022), dalam keterangannya di laman Kemenpan RB.
Lalu seperti apa perbedaan status hingga Gaji PPPK dan PNS?
Baca juga: REKRUTMEN ASN 2022 Hanya PPPK,Ini Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS,Ada yang Digantikan Robot?
Pengertian PNS dan PPPK
Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.
Baca juga: Kabar Terbaru! Formasi CPNS 2022 Dihilangkan, Hanya Fokus Rekrutmen PPPK, Beda Gaji PNS dan PPPK
Hak kompensasi/jaminan
Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Hak cuti