Berita Nasional
Anies Baswedan Diserang Bertubi-Tubi, Pasca Diulik PDIP, Kini Digugat Para Pengusaha Se-DKI Jakarta
Langkah Anies Baswedan menuju Pilpres 2024 sepertinya makin berat. Jangankan Pilpres untuk Pilgub DKI Jakarta saja, Anies diprediksi bakal kelimpungan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Langkah Anies Baswedan menuju Pilpres 2024 sepertinya makin berat. Jangankan Pilpres, untuk Pilgub DKI Jakarta saja, Anies diprediksi bakal kelimpungan.
Pasalnya, belakangan ini PDI Perjuangan semakin rajin mencari titik lemah Anies Baswedan selama memimpin DKI Jakarta lima tahun terakhir.
Dalam kondisi yang ditekan secara politisi oleh pemilik suara terbanyak di DPRD DKI Jakarta, Anies Baswedan juga kini berhadapan lagi dengan para pengusaha di DKI Jakarta.
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu kini menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan para pengusaha ke Gubernur DKI Jakarta itu merupakan buntut dari kebijakan Anies Baswedan menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
Gugatan yang dilayangkan Apindo itu didaftarkan ke PTUN Jakarta, pada 13 Januari 2022, dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Baca juga: Yunarto Wijaya Puji Anies Baswedan Gegara Sindir Balik Giring Ganesha: Cerdas
Dengan didaftarkannya perkara itu di PTUN Jakarta, maka Gubernur Anies Baswedan secara resmi digugat oleh para pengusaha di DKI Jakarta
Gugatan terhadap Anies Baswedan itu, rupanya tak hanya dilakukan oleh Apindo, tetapi juga PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Dalam gugatannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.
Ada pun Kepgub itu berisi revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.
Dalam gugatannya, Apindo mendesak orang nomor satu di DKI itu menaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen, sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan pada November lalu.
Besaran kenaikan UMP 0,8 persen ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan yang dikutip TribunJakarta.com dari web SIPP PTUN Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Disindir Giring PSI,Soal Suara Sumbang hingga Unggah Oktober Bakal Ada yang Tumbang
Sebagai informasi, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.