Berita Kota Kupang
TPA Alak Kota Kupang Akan Terapkan Sistem Sanitary Landfill
Dengan sistem Sanitary Landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik tanah, air, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Engelbertus Aprianus Useng Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak sebentar lagi akan menerapkan sistem Sanitary Landfill pada proses pengelolaan sampah.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Orson Genes Nawa,SH, saat ditemui POS-KUPANG.COM diruang kerjanya Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Orson, TPA yang berlokasi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini merupakan satu-satunya tempat pemrosesan akhir sampah di Kota Kupang.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang, lanjut Orson, sedang berupaya mengusulkan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Pemukiman untuk bantu memfasilitasi membangun TPA yang sifatnya Sanitary Landfill.
Baca juga: Begini Harga Satu Titik Lampu Jalan di Kota Kupang
Orson menambahkan hal itu sebagai bentuk penataan pada lokasi pembuangan sampah tersebut.
"Biar tempatnya tidak tumpang tindih seperti sekarang, memang terkesan terbuka saja jadi sampah itu kelihatan berserakan, nanti kedepan kalau sistem ini sudah jalan, paling tidak ada perubahan", ungkapnya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kupang Fokus Pelayanan Vaksin Lansia
Untuk diketahui, Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung.
Sampah tersebut kemudian dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah pada tahap akhir.
Dengan sistem Sanitary Landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik tanah, air, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan (*)