Berita Kota Kupang
Surat Perjanjian Kerjasama Berakhir, Operasional Air di Kota Kupang Wajib Patuhi Perwali 82/2020
Bupati Kupang Korinus Masneno menyetujui peneyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang kepada
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Kupang Korinus Masneno menyetujui peneyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang kepada Perumda AIr Minum Kota Kupang.
Demikian Penegasan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang. Johanis Ottemoesoe, saat diwawancara wartawan Pos-Kupang.com, Ferry Ndoen, ketika ditemui di Kupang, Selasa 18 Januari 2022.
Johni Ottemoesoe dalam penjelasannya menegaskan, Bupati Kupang Korinus Masneno telah menyetujui menyerahkan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik daerah.
"Jadi penyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang selain mengacu pada PP Nomor 54 tahun 2017 yang intinya bahwa seluruh PDAM harus berubah badan hukum dari PDAM ke Perumda/Persero yang tempat dan kedudukannya harus bertempat di ibukota kabupaten/kota setempat," jelas Johanis Ottemoesoe.
Baca juga: Bentuk Tanggung Jawab, Coach Madura United Siap Diberhentikan Usai Hasil Imbang vs PSS Sleman
Baca juga: Begini Penjelasan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Tentang Kerjasama dengan Pemkot Kota Kupang
Ottemoesoe mengaku pihaknya bertemu Bupati Kupang Korinus Maseneno pada tanggal 13 Januari 2022 dan pihaknya pun sudah menyerahkan konsep kerjasama.
Dia mengakui, kerjasama antara PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang ditandatangani 21 Desember tahun 2017 masa berlaku hanya tiga tahun dan surat kerjasama itu sudah berakhir karena masa berlakunya telah berakhir pada 21 Desember 2020.
"Jadi surat kerjasama yang lama sudah berakhir per tanggal 21 Desember 2020. Oleh karena itu, seluruh operasional air di Kota Kupang harus mengikuti Perwali No 82 tahun 2020 pasal 15 ayat 4," tegasnya.
Johanis menjelaskan, dalam perbincangan dengan Bupati Korinus Masneno, Bupati Kupang juga meminta agar seluruh operasional termasuk karyawan PDAM Kabupaten Kupang pengelolaannya diserahkan kepada Perumda AIr Minum Kota Kupang kecuali karyawan unit yang ada di wilayah Kabupaten Kupang.
"Kontribusi setiap bulan Rp 150 juta/bulan nantinya bisa dinaikkan 5 persen setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan banyak hal yang nantinya harus dibenahi pasca penyerahan pengelolaan karena banya pipa tua yang harus dibenahi nantinya," tegas Johanis mengutip perbincangan bersama Bupati Kupang. (fen)
