Berita Kota Kupang
2.256 Rumah Rusak Milik Warga Tidak Terakomodir Dana Stimulan Seroja,Ini Penjelasan Kalak BPBD NTT
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) telah merealisasi dana stimulan perbaikan ru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG, KUPANG.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) telah merealisasi dana stimulan perbaikan rumah akibat bencana seroja bagi 53.400 kepala keluarga (KK) mengalami rumah rusak di 16 kabupaten/kota.
Sedangkan 2.256 KK lainnya yang telah diusulkan tidak terakomodir karena tidak memenuhi persyaratan sesuai hasil review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) BNPB.
Adapun jumlah keseluruhan usulan perbaikan rumah rusak akibat KK Seroja dari 16 Kabupaten/kota sebanyak 55.556 KK dengan kategori rusak kategori berat, rusak sedang dan rusak ringan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/1/2022) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengatakan 2.256 rumah milik KK yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Pengawas Internal BNPB bahwa data identitas dari pemilik rumah tidak lengkap, atau tidak memiliki kartu tanpa penduduk dan kartu keluarga.
Baca juga: Pustu Buraen Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Seroja
"Banyak kepala keluarga terdampak bencana seroja diusulkan oleh RT sampai tingkat kabupaten/kota, namun setelah ada Tim pengawasan BNPB yang melakukan verifikasi lapangan, mendapati KK yang diusulkan tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga, sehingga namanya tidak terakomodir," jelas Ambrosius.
Masalah lainnya berupa banyak temukan pendobelan nama penerima dalam usulan penerima bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak Seroja dari 16 kabupaten/kota.
"Pengawas Internal menemukan di dalam satu rumah dihuni oleh lebih dari satu KK, dan semuanya didaftarkan dalam usulan tersebut, sedangkan ketentuannya hanya satu KK sebagai pemilik rumah saja yang masuk dalam daftar usulan," jelas Ambrosius.
Terhadap 2.256 warga yang tidak mendapatkan bantuan stimulan perbaikan rumah akibat seroja, BPBD NTT meminta agar jangan menyalahkan perangkat RT, RW, serta kelurahan.
Sebab tugas RT, RW, Kelurahan hanya melakukan pendataan, kemudian mengajukan usulan kepada dinas teknis di Kabupaten/kota, dan selanjutnya ke tingkat provinsi, kemudian mengajukan ke Pemerintah Pusat melalui BNPB.
"Masyarakat tidak perlu marah karena belum terdaftar sebagai penerima dana stimulan bantuan seroja karena semuanya telah melalui proses panjang berdasarkan hasil review dari pengawas internal BNBP," pungkasnya. (CR14)
