Wawancara Eksklusif
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang Optimistis Beri Perlindungan Pekerja di NTT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi membeberkan banyak hal terkait dengan keuntungan menjadi peserta BPJS.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi membeberkan banyak hal terkait dengan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Ngobrol Asyik di Studio Podcast Pos Kupang, Kamis 13 Januari 2022.
Editor POS-KUPANG.COM Agustinus Sape melakukan wawancara eksklusif dengan Christian Natanael Sianturi. Berikut petikannya:
Bagaimana latar belakangnya sampai dari Jamsostek terus sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan transformasi dari PT Jamsostek Persero. Bahkan sebelum PT Jamsostek juga orang mengenal dengan nama PT Astek, Jamsostek, kemudian menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut UU 24 Tahun 2011 kita bertransformasi dari PT Persero, Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan hukum publik jadi kita sudah nirlaba kemudian bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Jadi tidak berbentuk BUMN.
BPJS Ketenagakerjaan itu badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan program-program jaminan sosial. Saat ini, kami menyelenggarakan lima program. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lima program ini menjadi sebuah hak dari setiap orang yang bekerja. Jadi, Jaminan sosial itu adalah hak normatif dari setiap pekerjaan. Hak normatif artinya dia dijamin oleh UU, diatur UU. Kami juga menyarankan orang perorangan maupun badan hukum yang mempekerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial. Kira-kira seperti itu.
Mungkin bisa dijelaskan kenapa perusahaan wajib memberikan jaminan?
Selain karena diatur dalam UU, ini menggunakan prinsip pengalihan tanggung jawab. Kalau terjadi sesuatu kepada si pekerjanya, maka tidak akan merepotkan perusahaan. Risiko-risiko tadi bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftar dan membayarkan iuran pekerjanya. Iurannya nggak besar. Tetapi manfaatnya luar biasa. Karena ini merupakan program jaminan sosial, maka iurannya nggak terlalu besar.
Artinya untuk iuran Kecelakaan Kerja sendiri hanya sekitar 0,24 -1,74 persen dari upah. Kemudian Jaminan Kematian 0,3 persen dari upah, hari tua 5,7 persen dari upah, dan jaminan pensiun 3 persen dari upah.
Sementara yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada iurannya dari peserta maupun pengusaha. Dari komponen-komponen tadi, ada yang menjadi bagian tanggungan pemberi kerja dan ada yang menjadi tanggungan dari pekerja.
Untuk kecelakaan dan kematian itu seluruhnya menjadi tanggungan dari pemberi kerja. Kemudian hari tua yang 5,7 persen, 2 persen adalah tanggungan pekerja 3,7 persen adalah tanggungan pemberi kerja. Jaminan Pensiun 3 persen, 2 persen tanggungan pemberi kerja, 1 persen tanggungan pekerja.
Kalau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada karena itu diambil dari rekomposisi iuran dan subsidi dari pemerintah.
Kapan penerima kerja bisa mendapatkan Jaminan ini?
Manfaat program tadi ada kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun itu, ketika dia menjadi peserta kita, peserta kita, peserta itu artinya daftar dan bayar. Kalau daftar nggak bayar bayar itu namanya pendaftaran, nggak bisa.
Jadi ketika dia menjadi peserta maka seketika itu juga haknya terwujud. Kalau dia daftar hari ini kemudian dua hari kemudian dia mengalami kecelakaan kerja dia dapat Kalau dia hari ke depan misalnya dia meninggal, biasa tetap dapat. Kalau yang hari tua itu tabungan, nanti dikembalikan setelah dia berhenti bekerja, satu bulan kemudian kita kembalikan.
Pada saat pensiun?
Kalau hari tua itu saat ini diaturnya masih kepada satu bulan setiap berhenti bekerja bisa diambil, jadi ada masa tunggu satu bulan. Tapi mungkin ke depannya akan diubah karena namanya program itu kan jaminan hari tua.
Idealnya diambil ketika mencapai usia tua. Tapi yang terjadi saat ini kan banyak yang begitu di-PHK langsung diambil jadi besarannya tidak maksimal karena ketika berhenti kerja diambil kemudian daftar lagi sehingga ketika dia betul-betul diusia pensiun, tabungan dia nggak banyak.
Mungkin kedepannya ada wacana untuk mengubah skema ini. Kenapa drubah skema ini? Karena sudah ada tambahan ini. Jadi mereka yang ter-PHK akan mendapatkan tiga hal, uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi masa kerja.
Bisa jelaskan tentang jasa konstruksi dan ada pekerja migran Indonesia?
Kalau untuk program jasa konstruksi, sama prinsipnya dengan program-program kecelakaan kerja di perusahaan maupun bukan. Jadi segmentasi di kita peserta itu ada empat, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
Kalau pekerja penerima upah ada yang menjadi tanggungan dari pemberi kerja yang akan dibayarkan kemudian pekerja bukan penerima upah maka semuanya menjadi tanggungan yang bersangkutan. Kalau pekerja penerima upah itu contohnya adalah saya, bapak, dan orang-orang yang bekerja di perusahaan, pabrik, bank, toko dan sebagainya.
Kalau pekerja bukan penerima upah itu contohnya adalah petani, nelayan, pedagang pasar kemudian tukang becak, ojek, dokter praktik, pengacara, notaris itu mereka adalah pekerja mandiri jadi dia tidak menerima upah.
Nah kalau bagi mereka maka iurannya menjadi beban mereka semua tapi iurannya mulai dari Rp 16.800 untuk kecelakaan kerja dan kematian jadi sangat murah. Kalau dia mau nambah dengan tabungan hari tua, tambah Rp 20.000 lagi jadi Rp 36.800.
Yang Rp 20.000 akan kita kembalikan ketika nanti dia udah nggak mau kerja lagi, kita akan kembalikan beserta dengan hasil pengembangannya. Jadi kalau yang jasa konstruksi, skemanya adalah kontraktor mendaftar ke kita berdasarkan nilai proyek pekerjaannya dan kita tidak membatasi jumlah.
Misalnya proyek dengan nilai satu miliar. Iurannya itu hanya Rp 1.600.000 untuk terserah mau berapa banyak pekerja di proyek itu. Perlindungannya adalah selama masa kontrak plus masa pemeliharaannya. Jadi sebenarnya sangat murah. Dan jumlah pekerjanya mau 100, 20, 500 terserah.
Kalau yang pekerja migran Indonesia kita udah kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja juga jadi setiap pekerja migran kita yang berangkat secara legal maka sebelum, selama dan sesudah itu ada perlindungannya.
Seperti apa sih pelaksanaan khususnya untuk kita di wilayah NTT. Bagaimana perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajiban untuk membayar kepesertaan tenaga kerjanya?
Jadi menurut data kami sebenarnya kita ada 122.457 orang yang terdaftar di kita tahun 2021, terdiri dari 3.655 badan usaha atau pemberi kerja badan usaha. Kemudian ada 57.872 orang yang statusnya bekerja di perusahaan, penerima upah.
Kemudian ada 11.886 yang bekerja secara mandiri, jasa konstruksinya ada 49.044 orang. Jadi posisi saat ini per 2021 kemarin ada 122 ribu pekerja kita yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh NTT.
Sejauh mana tenaga kerja memenuhi kewajibannya?
Data perusahaan ini kan berubah. Ada perusahaan yang baru dibentuk ada yang tutup ada yang pailit apalagi tahun 2020 dan 2021 kemarin dengan pandemi Covid ini kan banyak perusahaan yang kolaps.
Tapi kami untuk coverage-nya memang masih sangat rendah di NTT ini.
Tingkat coverage itu artinya perbandingan antara angkatan kerja dan jumlah yang terdaftar di kita itu masih kecil masih sekitar 9 persen dan memang angkatan kerja kita di NTT ini didominasi oleh sektor bukan penerima upah, petani, nelayan, pedagang pasar dan sebagainya.
Itu effort-nya agak berat. Berbeda dengan perusahaan, kalau perusahaan kita datangi di dalamnya sudah bayar. Misalnya kita bilang lah Semen Kupang. Kita datangi satu lokasi, ada ratusan orang. Tapi kalau kayak usaha sendiri itu effort-nya luar biasa. Tapi kami tetap optimistis bisa memberikan perlindungan itu dengan cara kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder. Termasuk juga kelompok-kelompok tani. (michaella uzurasi)