Berita Pemprov NTT
122.457 Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang
PHK akan mendapatkan tiga hal : uang tunai, pelatihan kerja dan informasi masa kerja.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi mengungkapkan, per 2021, sebanyak 122.457 pekerja telah terdaftar di seluruh NTT.
Hal ini diungkapkan dalam acara Ngobrol Asyik bersama Pos Kupang yang dipandu oleh Host, Editor Online Pos Kupang, Agustinus Sape. Berikut petikan wawancaranya.
Agus : Bagaimana latar belakangnya sampai dari Jamsostek terus sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan?
Natanael : BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan transformasi dari PT. Jamsostek Persero. Bahkan sebelum PT Jamsostek juga orang mengenal dengan nama PT. Astek, Jamsostek kemudian menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut UU 24 tahun 2011 kita bertransformasi dari PT. Persero, Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi Badan hukum publik jadi kita sudah nirlaba kemudian bertanggung jawab langsung di bawah Presiden jadi tidak berbentuk BUMN lagi.
BPJS Ketenagakerjaan itu Badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan program - program jaminan sosial. Disaaat ini kami menyelenggarakan lima program. Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lima program ini menjadi sebuah hak dari setiap orang yang bekerja. Jadi, Jaminan sosial itu adalah hak normatif dari setiap pekerjaan. Hak normatif artinya dia dijamin oleh Undang - Undang, diatur oleh Undang - Undang. Kami juga menyarankan orang perorangan maupun Badan hukum yang mempekerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial. Kira - kira seperti itu.
Agus : Mungkin bisa dijelaskan kenapa perusahaan wajib memberikan jaminan?
Natanael : Selain karena diatur dalam Undang - Undang juga ini menggunakan prinsip pengalihan tanggung jawab. Kalau terjadi sesuatu kepada si pekerjanya maka tidak akan merepotkan perusahaan. Resiko - resiko tadi bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftar dan membayarkan iuran pekerjanya.
Iurannya nggak besar tetapi manfaatnya luar biasa. Karena ini merupakan program jaminan sosial maka iurannya nggak terlalu besar artinya untuk iuran Kecelakaan Kerja sendiri hanya sekitar 0.24 - 1.74 persen dari upah.
Kemudian Jaminan Kematian 0.3 persen dari upah, Hari Tua 5.7 persen dari upah dan Jaminan Pensiun 3 persen dari upah sementara yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada iurannya dari peserta maupun pengusaha.
Dari komponen - komponen tadi sebenarnya ada yang menjadi bagian tanggungan pemberi kerja dan ada yang menjadi tanggungan dari pekerja. Untuk Kecelakaan dan Kematian itu seluruhnya menjadi tanggungan dari pemberi kerja.
Kemudian hari tua yang 5.7 persen, 2 persen adalah tanggungan pekerja, 3.7 persen adalah tanggungan pemberi kerja.
Jaminan Pensiun 3 persen, 2 persen tanggungan pemberi kerja, 1 persen tanggungan pekerja. Kalau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada karena itu diambil dari rekomposisi iuran dan subsidi dari pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/christian-natanael-sianturi-bersama-host-editor-online-pos-kupang.jpg)