CPNS 2021
Sudah Lolos CPNS 2021? Dokumen ini Wajib Disiapkan Saat Pemberkasan, Jangan Lupa Isi DRH
Sudah lolos CPNS 2021? Dokumen ini wajib disiapkan peserta Lolos CPNS 2021 saat pemberkasan, jangan lupa isi daftar riwayat hidup ( DRH ).
Sudah Lolos CPNS 2021? Dokumen Wajib Ini Wajib Disiapkan Saat Pemberkasan, Jangan Lupa Isi DRH
POS-KUPANG.COM - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah hampir rampung.
Saat ini proses seleksi CPNS 2021 sudah masuk tahpa pemberkasan
Bagi kamu yang sudah lolos CPNS 2021, dokumen ini wajib disiapkan saat pemberkasan
Selain tahap pemberkasan, peserta juga harus mengisi terkait daftar riwayat hidup ( DRH ).
Baca juga: Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Sesuai Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, tahap Pemberkasan CPNS 2021 berlangsung 7-21 Januari 2022.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).
3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.
Baca juga: Hampir Rampung, Seleksi CPNS 2021 Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;
2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;
3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;
4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;
5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;
6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;
7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;
8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;
9. Kemudian klik “Selanjutnya”;
10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;
11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)
Artikel lain terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan dan Cara Buat DRH, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/10/daftar-dokumen-yang-wajib-disiapkan-peserta-lolos-cpns-2021-saat-pemberkasan-dan-cara-buat-drh?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati