Berita Nasional
KPK Terima 2.029 Laporan Terkait Dugaan Korupsi, Nilainya Mencapai Miliaran Rupiah, Benarkah?
Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menerima 5 penghargaan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi.
Dari banyaknya laporan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut, total kerugian yang diderita mencapai miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers tentang Kinerja KPK 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021.
"Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 7,9 miliar," katanya.
Menurut Alex, sebanyak Rp 2,29 miliar laporan gratifikasi tersebut, telah ditetapkan sebagai milik negara.
Sedangkan Rp 5,6 miliar gratifikasi yang masuk, telah dikembalikan ke penerimanya.
Banyaknya laporan itu diterima KPK dari unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang dibuat lembaga antirasua tersebut.
Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara Yang Ditangkap KPK, Karier Politiknya Amat Cemerlang
KPK pun merincikan, sebanyak 32 laporan gratifikasi diterima dari kementerian.
Sedangkan 61 laporan gratifikasi, berasal dari lembaga negara.
Berikutnya, sebanyak 32 laporan berasal dari pemerintah provinsi.
Sebanyak 287 laporan berasal dari pemerintah kabupaten atau kota.
Terakhir, sebanyak 70 laporan gratifikasi diterima dari badan usaha milik negara.
"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," kata Alex.

KPK Terima 5 Penghargaan
Selain ribuan laporan yang diterima KPK, lembaga itu pun ternyata mendapatkan lima penghargaan dalam periode tahun 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.
"KPK mendapatkan penghargaan di tahun 2021, di antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas LPK Kementerian/Lembaga tahun 2020," katanya.
Penghargaan kedua, yaitu KPK meraih predikat A dengan nilai 82,14 pada evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah akhir tahun 2020.
Penghargaan ketiga, KPK juga mendapat nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"KPK juga meraih peringkat kelima terbaik dengan nilai 86,93 dan kategori A, yaitu memuaskan, pada penghargaan kearsipan dari ANRI," kata Ghufron.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Ungkap Fakta: Pelakunya Terlibat Gratifikasi
Penghargaan keempat terkait dengan aplikasi JAGA.
Aplikasi ini dibuat KPK untuk pencegahan korupsi sekaligus mendorong transparansi penyenggaraan pelayanan publik.
Menurut Ghufron, aplikasi JAGA mendapat penghargaan honorable mention dalam acara world justice challenge 2021: advancing the rule of law in a time of crisis.
Acara ini diselenggarakan World Justice Project (WJP) yang diikuti 425 peserta dari 114 negara.
"Jadi penghargaan ini bukan penghargaan nasional, ini adalah penghargaan internasional di kala Covid-19.
Jaga terpilih menjadi salah satu dari 10 Proyek yang diakui dan meraih penghargaan tersebut di antara 425 peserta dari 114 negara," ujar Ghufron.
Penghargaan kelima yang diterima KPK yakni anugerah Merirokrasi 2021 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Moeldoko Pasang Badan Saat Tahu Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Apa Anak Pejabat Gak Boleh Kaya?
KASN memberikan predikat sangat baik terhadap KPK lantaran berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
"KPK menerima anugerah Meritokrasi 2021 yang diselenggarakan KASN dengan predikat sangat baik, atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," ujar Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar Sepanjang 2021