CPNS 2021
Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;
8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;
9. Kemudian klik “Selanjutnya”;
10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;
11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).
3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;