Berita Nasional

Ketua KNPI Lapor Ferdinand Hutahean ke Bareskrim Polri, Giliran Denny Siregar Pasang Badan, Ada Apa?

Ferdinand Hutahean kini jadi sorotan publik. Masalahnya, adalah mantan kader Partai Demokrat itu menyinmggung nama Allah dalam ciutan di media sosial.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ferdinand Hutahean, mantan politisi Partai Demokrat kini jadi sorotan publik gegara ciutannya di media sosial. Ada apa? 

POS-KUPANG.COM - Belakangan ini, sosok Ferdinand Hutahean jadi bahan pergunjingan publik. Masalahnya, adalah Mantan kader Partai Demokrat tersebut menyinggung nama "Allah" di media sosial

Dalam ciutannya di twitter, Ferdinand Hutahean menyebut-nyebut nama Allah, sehingga hal tersebut membuat tersinggung pihak lain.

Atas ciutam mantan kader Partai Demokrat itu, Ketua DPP KNPI Haris Pertama pun terpaksa ambil sikap dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Haris Pertama melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Terhadap masalah tersebut, pegiat media sosial, Denny Siregar langsung angkat bicara. Ia berkomentar soal cuitan Ferdinand Hutahaean yang kini lagi viral.

Untuk diketahui, baru-baru ini tagar #TangkapFerdinand Trending Twitter.

Tagar itu merujuk pada sosok Ferdinand Hutahaean lantaran cuitannya terkait Allah.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," tulis Ferdinand lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, pada Selasa, (4/1/2022), seperti dikutip Tribun-timur.com, Kamis (6/1/2021)

Belakangan Ferdinand Hutahaean menghapus cuitannya lantaran menua pro dan kontra.

Meski sudah dihapus, sudah banyak yang meng-capture cuitan Ferdinand Hutahaean.

Atas cuitannya itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Ferdinand Hutahean Sebut Habib Rizieq Pengecut dan Kekanak-Kanakan Padahal Dulu Suka Goblokin Orang

Denny Siregar pasang badan bela Ferdinand Hutahean. Masalah apa sih?
Denny Siregar pasang badan bela Ferdinand Hutahean. Masalah apa sih? (warta kota)

Terkait kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean, Denny Siregar pun menuliskan tanggapannya begini.

"Kenapa seakan2 kata "Allah" ingin dimonopoli dalam Islam ya ?

Teman2ku Kristen juga nyebut Tuhannya Allah.

Hanya beda pengucapan aja, secara tulisan sama.

Jadi kalau Ferdinan nyebut Allah, ya belum tentu itu utk menyinggung org lain, tapi memang dia biasa manggilnya begitu..," tulis Denny Siregar, lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Kamis (6/1/2022), seperti dikutip Tribun-timur.com.

KNPI Pusat Ambil Sikap

Saat ini warganet ramai-ramai membicarakan sikap Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang melaporkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke Bareskrim Polri.

Figur ini dilaporkan atas dugaan penistaan agama gegara cuitannya di twitter yang menyebut soal 'Allahmu Lemah'.

Laporan ke Bareskrim Polri itu dilakukan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.

Baca juga: BEM UI Kritik Jokowi Partai Gerindra Langsung Sanggah, Ferdinand Hutahean Malah Ikut Bicara, Lho?

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama.

Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.

Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.

Begini Respon Bareskrim Polri

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim menggelar pemeriksaan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang membelit Ferdinand Hutahaean pada Rabu (5/1/2022) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan total ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Update laporan FH. Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menyampaikan seorang saksi yang diperiksa di antaranya saksi pelapor yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Namun, identitas dua saksi lainnya masih belum dijelaskan lebih rinci.

"Tiga saksi yang diperiksa yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca juga: Hasil Survei, AHY Kalah dari Ahok, Demokrat Salahkan Moeldoko & Buzzer, Denny Siregar Ikut Komentar

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Denny Siregar Bela Ferdinand Hutahaean: Teman-temanku Kristen Juga Nyebut Tuhannya Allah, Hanya . . 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved