Breaking News

Berita Nasional

Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang, Ada Uang Rp 1,2 Juta Berapa Sebenarnya Gaji Presiden? Simak Ini

Para pedagang di Pasar Umum Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan-Jawa Tengah, sangat terkejut ketika didatangi Presiden Jokowi dan membagi-bagi amplop.

Editor: Frans Krowin
foto instagram@jokowi
Presiden Jokowi bersama anak-anak saat melepas tukik di Pantai Kemiren, Desa Griya Tegalsari, Cilacap Selatan, Jawa Tengah, Kamis 23 September 2021. 

"Penerima manfaat dari Bapak Presiden Jokowi sudah didata sebelumnya oleh kami. Mereka tercatat yang paling membutuhkan di antara pedagang lain," kata Pradana.

Ini Besaran Gaji Presiden Jokowi

Bagi pedagang kecil seperti Suwarni, mungkin uang Rp 1,2 juta sangat besar besar nilainya.

Terlebih di tengah melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Berbeda dengan Presiden Jokowi yang bergaji puluhan juta rupiah per bulan.

Belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved