Berita Flores Timur

Kades Terpilih Lewoingu yang Batal Dilantik Siap Ajukan Gugatan PTUN

Kepala Desa (Kades) terpilih Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Lambertus Lagawuyo

Editor: Ferry Ndoen
(POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Foto: Kades terpilih Lewoingu yang batal dilantik, Lambertus Lagawuyo Kamanireng 

Kades Terpilih Lewoingu yang Batal Dilantik Siap Ajukan Gugatan PTUN

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA-Kepala Desa (Kades) terpilih Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Lambertus Lagawuyo Kumanireng mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas SK Bupati Flotim yang membatalkan pelantikannya. 

"Kita punya harkat martabat dan harga diri. Saya kesal sekali dengan keputusan bupati. Kami tempuh jalur PTUN gunakan uang sendiri, kalau bupati gunakan uang daerah," ujarnya saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati Flotim, Senin 3 Januari 2022.

Ia mengaku heran terhadap SK Bupati Flotim yang membatalkan pelantikannya sebagai calon kades dengan perolehan suara tertinggi. Pasalnya, proses perhitungan suara oleh panitia Pilkades saat itu, semuanya ditandatangani oleh tiga saksi calon kades yang kalah. 

"Berita acara ditandatangani oleh para saksi disaksikan panitia dan pengawas kabupaten. Kalau dinyatakan tidak sah, dasarnya apa? Faktanya saya unggul dengan selisih 50 suara. Suara rakyat yang memilih saya, adalah suara Tuhan. Bupati harusnya seperti hakim, dia harus menjatuhkan palu terhadap orang yang benar, bukan orang yang salah," tegasnya. 

Baca juga: Daftar Nama Pemain Mahesa Jenar Beredar di Medsos, Chevaughn Walsh Striker Baru PSIS Semarang?

Baca juga: Daftar Nama Pemain Mahesa Jenar Beredar di Medsos, Chevaughn Walsh Striker Baru PSIS Semarang?

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daron mengatakan bagi pihak yang mengajukan keberatan ke panitia sengketa Pilkades, akan diberi jawaban setelah tim sengketa kabupaten melakukan penelaahan. 

"Pada waktunya akan direspon diberi jawaban. Kita tidak mengkalim paling benar 100 persen, begitupun yang ajukan keberatan. Pasti punya argumentasi masing-masing. Dan keputusan sudah diambil bupati. Jadi silahkan ajukan keberatan dan bisa ke PTUN," tandasnya. (*)

Berita Flores Timur Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved