Berita Flores Timur
Enam Kepala Desa Terpilih di Flores Timur Batal Dilantik, Begini Alasannya
bagi pihak yang mengajukan keberatan ke panitia sengketa Pilkades, akan diberi jawaban setelah tim melakukan penelaahan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, ADONARA--Bupati Flores Timur (Flotim) telah melantik 112 kepala desa (Kades) terpilih yang digelar bertahap di tiga wilayah, Solor, Daratan Flotim dan Pulau Adonara.
Dari 118 desa yang menggelar Pilkades serentak pada 16 Oktober 2021 lalu, hanya 112 kepala desa yang dilantik.
Sementara enam kepala desa terpilih yang batal dilantik yakni, kepala desa Lewoingu, Bantala, Sinarhading, Balaweling, Kolilanang dan Tapobali.
Pembatalan pelantikan itu lantaran proses hukum sengketa Pilkades ke enam desa itu masih diproses tim panitia kabupaten.
Pembatalan pelantikan itu lantaran proses Pilkades di enam desa ini menuai sengketa yang saat ini sedang diproses oleh tim panitia Pilkades kabupaten.
Baca juga: Empat Perempuan dan Enam ASN di Flores Timur Terpilih Jadi Kepala Desa
Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton mengatakan, penyelesaian sengketa hasil pilkades menjadi kewenangan bupati.
Kewenangan itu kemudian diatur tata caranya di daerah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2014 diubah menjadi Persa Nomor 3 Tahun 2020. Dan, dalam amanat perda, tata cara penyelesaian sengketa Pilkades diatur lebih lanjut melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2015.
"Dalam sengketa hasil Pilkades, pilihannya tidak bisa win-win. Sesuai perbup, sebagai otoritas yang punya kewenangan, bupati akan memberikan keputusan, apakah menerima atau menolak sesuai rekomendasi tim panitia sengketa. Barang siapa yang merasa tidak puas dengan keputusan, ajukan keberatan sesuai UU administrasi pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Jika masih tidak puas, ke PTUN," ujarnya kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022.
Menurut dia, bagi pihak yang mengajukan keberatan ke panitia sengketa Pilkades, akan diberi jawaban setelah tim melakukan penelaahan.
"Pada waktunya akan direspon diberi jawaban. Kita tidak mengkalim paling benar 100 persen, begitupun yang ajukan keberatan. Pasti punya argumentasi masing-masing. Dan keputusan sudah diambil bupati. Jadi silahkan ajukan keberatan dan bisa ke PTUN," tandasnya. (*)