Berita Malaka
ASN di Malaka Wajib Pakai Kain Tenun, Ini Alasannya
Aparatur Sipil Negara ( ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka diwajibkan memakai kain tenun Malaka
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - Aparatur Sipil Negara ( ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka diwajibkan memakai kain tenun Malaka.
Dibawa kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak., SH., MH dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos, budaya mengenakan kain adat Malaka perlu ada dalam mewujudkan Malaka sebagai kabupaten berbudaya.
"Setiap kali kami berkunjung ke desa - desa, kami selalu pekikan 'Adat' saling hargai satu sama lain adalah tradisi atau budaya orang Malaka," ungkap Bupati Simon saat Konferensi Pers di aula Kantor Bupati Malaka, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Simon, kecintaan warga Malaka akan hasil budaya kain adatnya harus dilestarikan kepada anak cucu. Inipun merupakan salah satu strategi dibidang ekonomi dan pariwisata.
Menurut Simon Nahak, kalau di bidang ekonomi kita hidupkan kembali budaya tenun di Malaka. Orangtua adik kakak yang suka menenun diharapkan terus berkarya karena pemerintah sudah sediakan pasarnya.
"Kalau di bidang pariwisata kita tonjolkan profil daerah kita ke kabupaten lain atau dunia bahwa kita memiliki keunikan tersendiri. Kita harus cinta budaya kita sendiri," jelas Simon Nahak yang juga mantan Dosen Hukum Universitas Marmadewa Bali itu.
Dirinya menegaskan, jangan bangga pakai dasi karena itu bukan budaya asli daerah ini. Tetapi banggalah memakai kain tenun dari ibumu kakak adik atau produk Malaka sendiri karena itulah budaya nenek moyangmu.
Sebelumnya ,Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pakaian sarung tenun ikat motif Daerah Malaka bagi ASN lingkup Pemkab Malaka.
Penggunaan Pakaian Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya, mendorong promosi pariwisata dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajinan masyarakat di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Simon Nahak, menyampaikan ini pada kegiatan launching penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) pekan lalu.
"Saya sudah memimpin rapat dengan semua pimpinan OPD bahwa pada tahun 2022 semua ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat motif Daerah Malaka. Kita wajib beli hasil tenunan warga kita agar bisa meningkatkan ekonomi keluarga mereka," tegas Bupati Simon.
Dalam surat edaran bupati Malaka yang diterima Pos-Kupang, Selasa (28/12/2021) disebutkan, penggunaan Pakaian Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka bertujuan untuk melestarikan nilai - nilai budaya, mendorong promosi pariwisata dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajinan masyarakat di Kabupaten Malaka.
Pakaian Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa dan Jumat.
Pakaian Dinas Harian (PDH) Tenun Ikat Motif Daerah Malaka yang selama ini digunakan pada hari Kamis dan Jumat, digunakan hanya pada hari Kamis. Pakaian Olahraga hanya digunakan pada saat kegiatan olahraga dan kerja bakti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/asn-di-malaka-wajib-pakai-kain-tenun-ini-alasannya.jpg)