Berita Ende

Kejari Ende Tuntut Mantan Wakil Ketua DPRD Minta Maaf dan Klarifikasi ke Publik

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Erik Rede akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende ( Kejari Ende)

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Romlan Robin, Kepala Kejaksaan Negeri Ende di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 4 Januari 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Erik Rede akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende ( Kejari Ende).

Erik baru memenuhi panggilan pihak Kejari, pada Jumat 31 Desember 2021, sementara panggilan Kejari sudah sejak Senin 27 Desember 2021.

Erik dipanggil pihak Kejari terkait catatan pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende TA 2020, yang mana salah satu item pengeluaran tertera 'Bayar ke Jaksa Rp. 125.000.000'.

Panggilan terhadap Erik didasarkan pada pengakuan Rustam Rado, mantan Bendahara Setwan dan David Mana, mantan Kabag Keuangan Setwan.

Rustam dan David yang sudah lebih dulu dimintai keterangan oleh Kejari, mengaku, bahwa, salah satu pimpinan di DPRD Ende (Erik Rede) yang menyuruh membuat catatan pengeluaran UP tersebut.

"Dia (Erik Rede) sudah meminta maaf dan siap memberikan klarifikasi ke publik terkait catatan itu," ujar Romlan Robin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor Kejari Ende, Selasa 4 Januari 2022.

Erik yang saat ini sudah fakum dari DPRD Ende, dituntut oleh pihak Kejari Ende untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi ke publik melalui media.

Kendati, faktanya, tidak ada penyerahan uang ke Jaksa, kata Romlan, namun catatan tersebut sudah mencoreng nama baik Kejari Ende dan sudah tersebar di publik. 
Sayangnya, hingga saat ini, Erik belum ada permintaan maaf dan klarifikasi ke publik dari Erik Rede. POS-KUPANG.COM, masih menunggu konfirmasi dari Erik Rede, terkait hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, geram dengan beredarnya catatan pengeluaran Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Ende.

Pasalnya, dalam catatan berupa tulisan tangan bertinta hitam, tertanggal Kamis 1 Oktober 2020 tersebut, ada item pengeluaran, tertera, 'bayar ke jaksa, Rp. 125.000. 000.

Padahal, kata Romlan, tidak ada jaksa di Kejari Ende yang menerima uang dari pihak Sekretariat DPRD Ende.

"Ini fitnah yang sangat - sangat keji. Kenapa tulis bayar ke jaksa, sementara tidak ada penyerahan uang serupiah pun," ujar Romlan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu 29 Desember 2021.

Romlan mengaku sudah mengumpulkan semua pegawai dan jaksa untuk menanyakan apakah benar ada yang menerima uang dari sekretariat DPRD Ende.

"Saya sempat kaget juga, baca itu, ini ada catatan begini. Saya panggilah semuanya. Bagaimana ini, oh ini tidak ada seperti ini pak," jelas Romlan.

Menurutnya, catatan tersebut sudah beredar di media sosial, bahkan ada dalam pemberitaan di beberapa media online.

Menyikapi hal itu, Romlan mengaku langsung memerintahkan Kasie Intel untuk mengkonfirmasi ke mantan Bendahara Setwan, Rustam Rado.

Sebab, dalam catatan tersebut ada nama Rustam Rado yang dilengkapi dengan tanda tangan.

Pihak Kejari sempat menemui kendala saat mencari Rustam. Pasalnya, Rustam susah dihubungi melalui telepon dan selalu tidak berada di Kantor DPRD Ende.

Puncaknya, Jumat pekan lalu, pihak Kejari menjemput Rustam Rado di kediamannya untuk diwawancarai di Kantor Kejari Ende.

Menurut Romlan, Rustam mengakui bahwa dirinyalah yang menandatangani catatan tersebut.

Namun, yang menulis rincian pengeluaran bukan Rustam, tetapi mantan Kabag Keuangan Setwan, David Mana.

David Mana juga, sudah diwawancarai pijak Kejari. David mengaku, rincian pengeluaran dalam catatan tersebut dibuat menindaklanjuti perintah salah satu pimpinan di DPRD Ende.

Romlan menguraikan, Kabag Keuangan diperintahkan oleh salah satu pimpinan di DPRD Ende menyiapkan uang untuk diserahkan ke jaksa.

"Uangnya sudah sempat dicairkan dan sudah disiapkan, namun pada saat mau diserahkan ke pimpinan, tidak jadi, tidak usah, tidak perlu, pokoknya tidak jadilah diserahkan, disimpan kembali sama Bendahara lalu diserahkan kembali ke kas daerah," jelas Romlan.

Mengenai Rustam yang susah ditemui di Kantor DPRD Ende, Romlan menyebut, mantan Bendahara Setwan itu, rupanya kurang lebih empat bulan terakhir ini sudah tidak masuk kantor. (*)

Baca Berita Ende Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved